Pekanbaru
Jatanras Polda Riau berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga melakukan pungutan liar dengan modus parkir.
Keduanya melakukan pungutan liar di seputaran Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di Purna MTQ, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru
Saat dikonfirmasi Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Asep Darmawan melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Indra Lamhot Sihombing mengatakan keduanya berinisial AH alias Andi dan SA alias Ali.
Kasubdit Jatanras Polda Riau Kompol Indra Lamhot Sihombing ketika dikonfirmasi awak media mengatakan Tim menangkap dua pemuda yang diduga melakukan pungli di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru AH dan SA.
“Pelaku kita amankan saat mereka meminta uang parkir pada masyarakat yang sedang menikmati jajanan di seputaran MTQ Jalan Sudirman,” katanya, Minggu (12/5/2024).
Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan uang tunai diduga hasil pungutan liar senilai Rp61 ribu.
Uang hasil mengutip tersebut dipergunakan keduanya untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari,terang Kasubdit.
Dijelaskan Lamhot, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sering meminta uang parkir kepada pengunjung yang duduk di sepanjang kedai jagung di Jalan Jenderal Sudirman.
Kedua pelaku telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Kita tegaskan apabila kedapatan lagi, maka akan kita amankan dan kita proses,” tandas Kompol Lamhot.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









