Jatanras Polda Riau Tangkap Pelaku Pungli yang Meresahkan Warga

- Editorial Team

Minggu, 12 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru

Jatanras Polda Riau berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga melakukan pungutan liar dengan modus parkir.

Keduanya melakukan pungutan liar di seputaran Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di Purna MTQ, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru

Saat dikonfirmasi Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Asep Darmawan melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Indra Lamhot Sihombing mengatakan keduanya berinisial AH alias Andi dan SA alias Ali.

Kasubdit Jatanras Polda Riau Kompol Indra Lamhot Sihombing ketika dikonfirmasi awak media mengatakan Tim menangkap dua pemuda yang diduga melakukan pungli di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru AH dan SA.

BACA JUGA  Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Toba

“Pelaku kita amankan saat mereka meminta uang parkir pada masyarakat yang sedang menikmati jajanan di seputaran MTQ Jalan Sudirman,” katanya, Minggu (12/5/2024).

Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan uang tunai diduga hasil pungutan liar senilai Rp61 ribu.

Uang hasil mengutip tersebut dipergunakan keduanya untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari,terang Kasubdit.

BACA JUGA  Pengedar Barang Haram Diringkus Polisi Saat Tidur Nyenyak

Dijelaskan Lamhot, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sering meminta uang parkir kepada pengunjung yang duduk di sepanjang kedai jagung di Jalan Jenderal Sudirman.

Kedua pelaku telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Kita tegaskan apabila kedapatan lagi, maka akan kita amankan dan kita proses,” tandas Kompol Lamhot.

BACA JUGA  Cemburu, Amran Aniaya Pacar Pakai Martil dan Obeng

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru