Medan,
Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menetapkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara, Dr Naslindo Sirait SE MM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp7,87 miliar dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun anggaran 2018-2019.
Naslindo Sirait, yang juga Ketua PIKI Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai.
Penetapan itu diumumkan pada Jumat (23/1/2026) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, setelah penyidik merampungkan rangkaian penyidikan perkara tersebut. Satu lagi tersangka yang juga Dewan Pengawas, juga ditetapkan tersangka. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









