Sengaja Tak Pasang Papan Informasi, Proyek Rehab Gedung DPRD Takalar Diduga Karena Sudah Lewat Masa Kontrak

- Editorial Team

Kamis, 26 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Proyek rehabilitasi berupa pekerjaan plafon PVC di ruangan kantor DPRD Kabupaten Takalar menuai sorotan publik lantaran diduga dikerjakan asal jadi dan sengaja tidak memasang papan informasi publik karena diduga sudah lewat masa kontrak.

Sementara pemilik CV yang dikonfirmasi, Dg Mangung melalui chat pribadinya mengaku kalau mengenai papan informasi bisa juga kita lihat di Sistem Informasi Pengadaan Barang Takalar, karena perusahaan juga sudah lewat waktu masa kontrak.

Ia mengatakan pekerjaan itu adalah kontrak pesanan. “Sama halnya orang beli barang di toko hanya paket pesanan, murni barang yang dipakai itu semua pabrikasi (TKDN),”ujarnya.

BACA JUGA  Proyek Jembatan Sungai Tapah Ketapang Disorot

Sementara Ketua DPC Sepernas Takalar Azis Kawang menilai proyek itu tidak transparan. Hal ini suatu pelanggaran karena menyalahi aturan. Menurut amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

BACA JUGA  Massa Minta Ketua DPRD Tanjungbalai Usut Kasus Nikah Tanpa Hak yang Melibatkan MBP

“Kami minta Inspektorat dan APH Takalar tidak menutup mata dengan adanya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran lantaran tidak transparansi, jangan ada pembiaran pada mereka yang tidak tunduk dengan aturan,” tegasnya.

Papan nama tersebut penting sebagai sarana masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek, lokasi kegiatan, sumber dana (APBD/APBN), nilai kontrak, nama kontraktor, waktu pelaksanaan kegiatan serta perawatan.

BACA JUGA  Penanganan Kasus Penganiayaan Anak di Takalar Dinilai Lamban

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Catut Nama Pejabat Kepolisian, Rokok Ilegal Bebas Beredar di Takalar
Petani Takalar Terancam Gagal Tanam, Desakan Sanksi Blacklist PT Jaya Etika Beton Menguat
Dua Bulan Terbengkalai Pasca Penggalian, Warga Khawatir Proyek Irigasi di Polongbangkeng Selatan Longsor
Memprihatinkan, Rumah Warga Pangkep ini Tidak Layak Huni
Kenalkan Keselamatan Sejak Dini, Satlantas Polres Gowa Sambut Murid TK Qurrota’ayun dengan Hangat
Bupati dan Wakapolres Takalar Hadiri RDP DPRD Soal Kawasan Industri Laikang
Polres Gowa Pastikan Hak Tahanan Terpenuhi Lewat Pengecekan Rutin Ruang Tahanan
Kapus Sanrobone Dukung Penutupan SPPG Pa’dinging Sebelum Keluar IPAL

Berita Lainnya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:20 WIB

Petani Takalar Terancam Gagal Tanam, Desakan Sanksi Blacklist PT Jaya Etika Beton Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:49 WIB

Dua Bulan Terbengkalai Pasca Penggalian, Warga Khawatir Proyek Irigasi di Polongbangkeng Selatan Longsor

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:11 WIB

Memprihatinkan, Rumah Warga Pangkep ini Tidak Layak Huni

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:20 WIB

Kenalkan Keselamatan Sejak Dini, Satlantas Polres Gowa Sambut Murid TK Qurrota’ayun dengan Hangat

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:18 WIB

Bupati dan Wakapolres Takalar Hadiri RDP DPRD Soal Kawasan Industri Laikang

Berita Terbaru