Takalar, TRIBRATA TV
Proyek rehabilitasi berupa pekerjaan plafon PVC di ruangan kantor DPRD Kabupaten Takalar menuai sorotan publik lantaran diduga dikerjakan asal jadi dan sengaja tidak memasang papan informasi publik karena diduga sudah lewat masa kontrak.
Sementara pemilik CV yang dikonfirmasi, Dg Mangung melalui chat pribadinya mengaku kalau mengenai papan informasi bisa juga kita lihat di Sistem Informasi Pengadaan Barang Takalar, karena perusahaan juga sudah lewat waktu masa kontrak.
Ia mengatakan pekerjaan itu adalah kontrak pesanan. “Sama halnya orang beli barang di toko hanya paket pesanan, murni barang yang dipakai itu semua pabrikasi (TKDN),”ujarnya.
Sementara Ketua DPC Sepernas Takalar Azis Kawang menilai proyek itu tidak transparan. Hal ini suatu pelanggaran karena menyalahi aturan. Menurut amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
“Kami minta Inspektorat dan APH Takalar tidak menutup mata dengan adanya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran lantaran tidak transparansi, jangan ada pembiaran pada mereka yang tidak tunduk dengan aturan,” tegasnya.
Papan nama tersebut penting sebagai sarana masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek, lokasi kegiatan, sumber dana (APBD/APBN), nilai kontrak, nama kontraktor, waktu pelaksanaan kegiatan serta perawatan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







