Penanganan Kasus Penganiayaan Anak di Takalar Dinilai Lamban

- Editorial Team

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan terjadi di Desa Banggae Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, di Polres Takalar dinilai lamban. Laporan yang masuk sejak pertengahan Juni 2025 itu disebut telah memasuki tahap penyelidikan, namun terduga pelaku dilaporkan masih bebas berkeliaran.

Kasus ini kembali mencuat di publik pada 13 Oktober 2025, ketika pihak keluarga korban menyuarakan kekecewaan atas lambannya proses hukum.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat malam, 13 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, di Dusun Jarannika, Desa Banggae. Korban, yang diketahui bernama Muh Fauzan, diduga dipukul oleh Sahrir Dg Sikki.

BACA JUGA  Buntut Penganiayaan oleh Anaknya, Kapolda Sumut Copot dan Tahan AKBP Achiruddin Hasibuan

Menurut keterangan dari keluarga korban, insiden bermula saat Fauzan menagih iuran WiFi yang menunggak dua bulan kepada anak Sahrir, bernama Alvin. Alvin yang tidak terima, menangis dan mengadu kepada orang tuanya. Sahrir Dg Sikki kemudian diduga datang dan melakukan pemukulan terhadap Fauzan, yang disaksikan oleh teman-teman korban.

Laporan resmi terkait dugaan penganiayaan ini telah diterima oleh Polres Takalar pada Sabtu, 14 Juni 2025, dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/180/VI /2025/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN. Terduga pelaku dijerat dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA  Dugaan Penyelewengan Dana Desa Cakura: BPD Dinilai Lemah dalam Pengawasan

Pihak keluarga korban, yang namanya enggan disebutkan, menyatakan keprihatinan mereka atas status kasus yang berjalan lambat. Mereka mendesak agar penegak hukum segera bertindak tegas dan memproses laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami meminta kepada Kepolisian Resor Takalar untuk menegaskan memproses laporan kami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban.

Sementara pihak kepolisian Polres Takalar melalui penyidik Bripda Fadil Akbar yang dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut mengatakan masih dalam proses dan pihaknya akan segera memanggil terduga pelaku. (Johanas Del)

BACA JUGA  Ketahuan Hendak Mencuri, Pelaku Aniaya Korban

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru