Takalar, TRIBRATA TV
Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan terjadi di Desa Banggae Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, di Polres Takalar dinilai lamban. Laporan yang masuk sejak pertengahan Juni 2025 itu disebut telah memasuki tahap penyelidikan, namun terduga pelaku dilaporkan masih bebas berkeliaran.
Kasus ini kembali mencuat di publik pada 13 Oktober 2025, ketika pihak keluarga korban menyuarakan kekecewaan atas lambannya proses hukum.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat malam, 13 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, di Dusun Jarannika, Desa Banggae. Korban, yang diketahui bernama Muh Fauzan, diduga dipukul oleh Sahrir Dg Sikki.
Menurut keterangan dari keluarga korban, insiden bermula saat Fauzan menagih iuran WiFi yang menunggak dua bulan kepada anak Sahrir, bernama Alvin. Alvin yang tidak terima, menangis dan mengadu kepada orang tuanya. Sahrir Dg Sikki kemudian diduga datang dan melakukan pemukulan terhadap Fauzan, yang disaksikan oleh teman-teman korban.
Laporan resmi terkait dugaan penganiayaan ini telah diterima oleh Polres Takalar pada Sabtu, 14 Juni 2025, dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/180/VI /2025/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN. Terduga pelaku dijerat dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihak keluarga korban, yang namanya enggan disebutkan, menyatakan keprihatinan mereka atas status kasus yang berjalan lambat. Mereka mendesak agar penegak hukum segera bertindak tegas dan memproses laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami meminta kepada Kepolisian Resor Takalar untuk menegaskan memproses laporan kami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban.
Sementara pihak kepolisian Polres Takalar melalui penyidik Bripda Fadil Akbar yang dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut mengatakan masih dalam proses dan pihaknya akan segera memanggil terduga pelaku. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








