Takalar, TRIBRATA TV
Kepala Puskesmas (Kapus) Sanrobone Ramli ia menegaskan meskipun secara regulasi institusi Puskesmas tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengeksekusi atau menghentikan langsung operasional suatu badan usaha, pihaknya memastikan fungsi monitoring kesehatan lingkungan tetap berjalan.
Dalam konfirmasinya, Kapus Sanrobone membongkar fakta bahwa pihak Puskesmas sebenarnya telah mendeteksi potensi masalah sejak awal dan telah merekomendasikan pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk SPPG Desa Pa’dinging. Namun dalam pelaksanaannya, fasilitas tersebut ditemukan tidak memenuhi standar teknis kesehatan.
”IPAL memang sudah dibuat oleh mereka, tapi masalahnya ternyata IPAL tersebut tidak sesuai dengan yang kami rekomendasikan. Hasil buangan akhir dari limbahnya masih mengeluarkan bau menyengat, dan mestinya di sana ada bak resapan,” ungkap Kapus Sanrobone secara terbuka.
Merespons keluhan warga Kapus Sanrobone menyatakan dukungannya jika pemerintah daerah mengambil tindakan tegas berupa pembekuan aktivitas sementara.
”Terkait adanya rekomendasi untuk penutupan sementara dapur sampai seluruh dokumen izin (SLHS) dan fasilitas IPAL yang dipersyaratkan itu beres, kami secara kelembagaan menyatakan sangat setuju,” imbuh Kapus Sanrobone.
Pihak Puskesmas juga menyarankan solusi jangka panjang agar manajemen SPPG segera merekrut tenaga ahli Sanitarian internal untuk mengawal ketat higienitas rantai produksi pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, dr. Hj. Nilal Fauziah, M.Kes, menegaskan seluruh hasil dari pemeriksaan lapangan dan uji teknis laboratorium tersebut nantinya akan dilaporkan secara resmi kepada Ketua Satgas MBG Kabupaten Takalar untuk dievaluasi dan diambil langkah selanjutnya tegasnya.
Demi menjaga keberimbangan informasi, awak media www.tribrata.tv telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Manajemen SPPG Desa Pa’dinging
Riswan Saputra terkait temuan IPAL yang dinilai tidak sesuai standar serta ketiadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tersebut.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen SPPG Pa’dinging masih memilih bungkam dan belum memberikan jawaban atau penjelasan sedikit pun terkait tuntutan pembenahan lingkungan tersebut. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







