Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Sejumlah orang menggelar unjukrasa di Kantor DPRD Kota Tanjungbalai. Mereka meminta salah seorang anggota dewan berinisial MBP untuk mengundurkan diri karena diduga telah melanggar etika dan hukum, Senin (25/4/2022).
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Yanto mengatakan, MBP diduga telah menikahkan seorang wanita berinisial LD dengan
seorang pria berinisial HH, tanpa persetujuan wali atau orangtuanya. Disebutkan, MBP menikahkan LD dan HH di Kota Medan.
“Apa yang diduga dilakukan MBP telah melanggar hukum dan etika sebagai wakil rakyat. Karenanya harus ada tindakan dari Ketua dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanjungbalai. Juga, karenanya MBP harus mengundurkan diri dari jabatannya,” teriak Yanto.
Yanto mengatakan, jika tuntutan ini tak ditanggapi, mereka mengancam akan melaporkan Ketua DPRD Tanjungbalai ke BK DPRD Sumut.
“Kami akan melaporkan Ketua DPRD Tanjungbalai ke Badan Kehormatan DPRD Sumut, bila tuntutan kami tidak segera ditanggapi,” ujarnya.
Sebelumnya orang tua LD menyatakan tak terima, anaknya dinikahkan oleh MBP kepada HH tanpa sepengetahuan keluarga. Dia menyatakan, pernikahan tersebut batal. Dan, mereka akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









