Proyek Jembatan Sungai Tapah Ketapang Disorot

- Editorial Team

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang, TRIBRATA TV

Proyek pembangunan jembatan Sungai Tapah di Kecamatan Matan Hilir Selatan menuai sorotan publik.

Seperti yang disampaikan, Ketua DPD KPK Tipikor Ketapang, Marco Pradis Sinambela. Menurutnya dana pembangunan Jembatan Sungai Tapah dari anggaran DAU APBD yang telah 2 kali penganggaran, tahap pertama anggaran tahun 2023 sebesar Rp1.277.000.000 dan tahap kedua sebesar Rp4.887.500.000.

“Ini menjadi pertanyaan kita, apa penyebab kegagalan proyek ini?. Karena dana sebesar itu jika tidak tepat atau tidak sesuai akan merugikan keuangan negara karena dana tersebut diambil dari pajak masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA  Pengurus Sanggar Silat Melayu Kalbar Dikukuhkan

Dikatakannya proyek ini sudah menimbulkan kecurigaan, dimana ada kejanggalan terhadap pelaksanaannya yaitu pelaksana proyek tahap 1 dan tahap 2 sesuai SPK tercantum alamat yang sama namun pelaksana dengan nama CV yang berbeda. Pengerjaan yang terlambat padahal tidak ada unsur yang mendesak sehingga terhambatnya pembangunan Jembatan Sungai Tapah ini.

“Indikasi adanya kecurangan dalam pelaksanaan tender atau kongkalikong, penggelembungan anggaran, dan penyalahgunaan wewenang sangat kental terlihat dalam proyek ini. APH baik Kepolisian, Kejaksaan, BPK dan KPK RI harus segera memeriksa proyek ini,” pintanya.

BACA JUGA  Lagi 2 Jenasah WNI Korban Kecelakaan di Serawak Dipulangkan, Total 7 Jenasah Telah Dikirim ke Kampung Halaman

Marco Pradis Sinambela menegaskan aparatur pemerintah baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran (PA) dapat dijerat Pidana Korupsi dalam UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Walaupun tidak menikmati uang proyek tersebut.

“Hal ini jika pelaksana tidak mau membayar denda atau membayar denda tetapi tidak tercatat atau disetorkan pada keuangan negara sesuai pasal 79 ayat 4 perpres No 16 tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” tandasnya.

BACA JUGA  Paolus Hadi Harapkan Gubernur Kalbar Hadiri Pembukaan MTQ Ke XXXI Tingkat Provinsi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat
SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau
Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah
Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI
Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series
Cegah Karhutla Meluas, Polsek Noyan Cek 8 Titik Hotspot di Sejumlah Desa
Bupati Sanggau Tutup Gawai Nosu Minupodi XXII

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:08 WIB

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:14 WIB

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:20 WIB

BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 13 Juli 2026 - 07:01 WIB

Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI

Berita Terbaru