Ketapang, TRIBRATA TV
Proyek pembangunan jembatan Sungai Tapah di Kecamatan Matan Hilir Selatan menuai sorotan publik.
Seperti yang disampaikan, Ketua DPD KPK Tipikor Ketapang, Marco Pradis Sinambela. Menurutnya dana pembangunan Jembatan Sungai Tapah dari anggaran DAU APBD yang telah 2 kali penganggaran, tahap pertama anggaran tahun 2023 sebesar Rp1.277.000.000 dan tahap kedua sebesar Rp4.887.500.000.
“Ini menjadi pertanyaan kita, apa penyebab kegagalan proyek ini?. Karena dana sebesar itu jika tidak tepat atau tidak sesuai akan merugikan keuangan negara karena dana tersebut diambil dari pajak masyarakat,” tegasnya.
Dikatakannya proyek ini sudah menimbulkan kecurigaan, dimana ada kejanggalan terhadap pelaksanaannya yaitu pelaksana proyek tahap 1 dan tahap 2 sesuai SPK tercantum alamat yang sama namun pelaksana dengan nama CV yang berbeda. Pengerjaan yang terlambat padahal tidak ada unsur yang mendesak sehingga terhambatnya pembangunan Jembatan Sungai Tapah ini.
“Indikasi adanya kecurangan dalam pelaksanaan tender atau kongkalikong, penggelembungan anggaran, dan penyalahgunaan wewenang sangat kental terlihat dalam proyek ini. APH baik Kepolisian, Kejaksaan, BPK dan KPK RI harus segera memeriksa proyek ini,” pintanya.
Marco Pradis Sinambela menegaskan aparatur pemerintah baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran (PA) dapat dijerat Pidana Korupsi dalam UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Walaupun tidak menikmati uang proyek tersebut.
“Hal ini jika pelaksana tidak mau membayar denda atau membayar denda tetapi tidak tercatat atau disetorkan pada keuangan negara sesuai pasal 79 ayat 4 perpres No 16 tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” tandasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









