Penghentian Penyelidikan Kasus Ruko Pasar Mardika Disorot, Benhur Watubun: Hak Keuangan Daerah Harus Dipenuhi

- Editorial Team

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Ambon, TRIBRATA TV

Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan ruko Pasar Mardika menuai sorotan dari kalangan legislatif. Penghentian proses hukum tersebut dinilai belum menyentuh persoalan substansial, khususnya terkait kewajiban keuangan pengelola yang diduga belum dipenuhi secara utuh.

Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, Benhur Watubun, menegaskan bahwa persoalan Pasar Mardika tidak bisa dilihat semata dari aspek penghentian penyelidikan pidana, melainkan harus ditarik pada kepentingan yang lebih luas, yakni pemenuhan hak keuangan daerah.

“Yang menjadi perhatian kami bukan semata proses hukumnya, tetapi bagaimana hak keuangan daerah dipenuhi. Jika hak daerah tidak diterima secara penuh, maka negara dirugikan dan masyarakat ikut menanggung dampaknya,” kata Benhur, Kamis (18/12/2025).

BACA JUGA  KPK Selidiki Harta Kekayaan Kepala BP Bintan

Benhur menekankan, setiap kewajiban keuangan yang belum disetorkan kepada daerah harus dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik. Menurutnya, penghentian penyelidikan tidak otomatis menghapus kewajiban keuangan yang melekat dalam pengelolaan aset daerah.

“Kalau memang ada kewajiban yang belum disetor, itu harus dijelaskan dan dipertanggungjawabkan. DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengawal agar keuangan publik tidak dirugikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Benhur mengungkapkan bahwa DPRD Maluku telah menerima surat balasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku mengenai pengelolaan ruko Pasar Mardika. Temuan tersebut sebelumnya telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Non Aktif di KPK

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Maluku berencana menggunakan kewenangan konstitusionalnya dengan memanggil Kejati Maluku, pihak kepolisian, serta instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Langkah pemanggilan tersebut, kata Benhur, bertujuan untuk memastikan adanya kejelasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus menjawab polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

“Pengelolaan aset daerah harus berpihak pada kepentingan masyarakat Maluku, bukan sebaliknya. Semua pihak harus terbuka dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Polemik Pasar Mardika hingga kini masih menjadi perhatian publik, mengingat pasar tersebut merupakan salah satu aset strategis daerah yang menyangkut kepentingan ekonomi masyarakat kecil di Kota Ambon. (M. Marasabessy)

BACA JUGA  Potensi Besar Maluku Integrated Port Dinilai Terancam Gagal, Publik Minta Pemerintah Transparan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kades Jamilu Bantah Tuduhan Penyerobotan Lahan KDMP
Warga Minta Polres Buru Tangkap Pelaku Pengolahan Emas Gunakan Markuri di Pemukiman Penduduk
Putusan KIP Diabaikan, Kuasa Hukum Risman Anwar Tanjung Surati DPR RI
Masyarakat Buru Sayangkan Anggota DPRD dan Pemprov Maluku Tutup Mata Atas Kerusakan Sejumlah Jalan
Pemkab Buru Gelar Rapat Persiapan Operasional IPR Tambang Gunung Botak
Ahli Waris Tutup Pantai Hunimua, Desak Pemprov Maluku Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Tahap II
Ketua DPW IKAPPI Maluku Minta Pimpinan TNI Tindak Oknum Provost yang Diduga Maki dan Tuduh Pengurus IKAPPI di Pasar Mardika
Pemkot Ambon Diminta Perhatikan Korban Kebakaran di Lorong Putri Batumerah

Berita Lainnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kades Jamilu Bantah Tuduhan Penyerobotan Lahan KDMP

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:41 WIB

Warga Minta Polres Buru Tangkap Pelaku Pengolahan Emas Gunakan Markuri di Pemukiman Penduduk

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:22 WIB

Putusan KIP Diabaikan, Kuasa Hukum Risman Anwar Tanjung Surati DPR RI

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:43 WIB

Masyarakat Buru Sayangkan Anggota DPRD dan Pemprov Maluku Tutup Mata Atas Kerusakan Sejumlah Jalan

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:12 WIB

Pemkab Buru Gelar Rapat Persiapan Operasional IPR Tambang Gunung Botak

Berita Terbaru