Ambon, TRIBRATA TV
Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan ruko Pasar Mardika menuai sorotan dari kalangan legislatif. Penghentian proses hukum tersebut dinilai belum menyentuh persoalan substansial, khususnya terkait kewajiban keuangan pengelola yang diduga belum dipenuhi secara utuh.
Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, Benhur Watubun, menegaskan bahwa persoalan Pasar Mardika tidak bisa dilihat semata dari aspek penghentian penyelidikan pidana, melainkan harus ditarik pada kepentingan yang lebih luas, yakni pemenuhan hak keuangan daerah.
“Yang menjadi perhatian kami bukan semata proses hukumnya, tetapi bagaimana hak keuangan daerah dipenuhi. Jika hak daerah tidak diterima secara penuh, maka negara dirugikan dan masyarakat ikut menanggung dampaknya,” kata Benhur, Kamis (18/12/2025).
Benhur menekankan, setiap kewajiban keuangan yang belum disetorkan kepada daerah harus dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik. Menurutnya, penghentian penyelidikan tidak otomatis menghapus kewajiban keuangan yang melekat dalam pengelolaan aset daerah.
“Kalau memang ada kewajiban yang belum disetor, itu harus dijelaskan dan dipertanggungjawabkan. DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengawal agar keuangan publik tidak dirugikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Benhur mengungkapkan bahwa DPRD Maluku telah menerima surat balasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku mengenai pengelolaan ruko Pasar Mardika. Temuan tersebut sebelumnya telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Maluku berencana menggunakan kewenangan konstitusionalnya dengan memanggil Kejati Maluku, pihak kepolisian, serta instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Langkah pemanggilan tersebut, kata Benhur, bertujuan untuk memastikan adanya kejelasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus menjawab polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
“Pengelolaan aset daerah harus berpihak pada kepentingan masyarakat Maluku, bukan sebaliknya. Semua pihak harus terbuka dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Polemik Pasar Mardika hingga kini masih menjadi perhatian publik, mengingat pasar tersebut merupakan salah satu aset strategis daerah yang menyangkut kepentingan ekonomi masyarakat kecil di Kota Ambon. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









