Ambon, TRIBRATA TV
Proyek Strategis Nasional Maluku Integrated Port (MIP) kembali menjadi sorotan publik setelah pengamat kebijakan publik W. Tomson menilai bahwa megaproyek tersebut berpotensi gagal direalisasikan jika tidak ada langkah konkrit dari pemerintah pusat maupun daerah.
MIP yang digadang-gadang menjadi pusat logistik dan gerbang ekonomi baru di Kawasan Timur Indonesia dinilai menghadapi ancaman serius, terutama pada aspek pendanaan dan rendahnya ekosistem bisnis yang mendukung.
Menurut W. Tomson, kondisi ekonomi nasional saat ini membuat APBN tidak lagi mampu menanggung proyek sebesar MIP, mengingat pemerintah pusat sedang memprioritaskan anggaran untuk sektor fundamental seperti infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan.
Pemerintah Provinsi Maluku sebenarnya telah menyiapkan titik lokasi pembangunan dan membuka peluang pendanaan alternatif, seperti Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) serta investasi swasta. Namun, hingga saat ini, minat investor dinilai masih sangat rendah.
“Nilai keekonomian proyek belum jelas, ditambah daya serap dan daya beli masyarakat Maluku yang masih rendah. Ini membuat investor ragu untuk masuk,” jelas Tomson.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa telah melakukan pertemuan dengan Menko Infrastruktur dan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, untuk meminta dukungan pusat terkait kelanjutan MIP. Namun hasil pembahasan tersebut belum memberikan kepastian.
Publik juga mempertanyakan efektivitas penandatanganan MOU penjaringan investor yang dilakukan di Osaka, Jepang. Masyarakat meminta Gubernur menjelaskan secara terbuka perkembangan dan rencana nyata pemerintah mengenai MIP.
DPRD Provinsi Maluku pun diharapkan mengambil peran dengan meminta klarifikasi resmi agar proses pembangunan PSN tersebut berjalan transparan dan akuntabel.
“Publik menunggu komitmen nyata Pemerintah Provinsi Maluku sesuai visi-misi Lawamena. Jangan biarkan proyek sebesar ini hanya menjadi wacana tanpa perkembangan,” ujarnya.
Hingga kini, informasi terbaru mengenai kelanjutan PSN MIP masih minim, sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa proyek besar ini semakin jauh dari harapan. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









