Medan, TRIBRATA TV
Gara-gara kantongi paket ganja Rp10 ribu, RS alias Madan (38) harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan. Hukuman penjara pun menantinya.
Ceritanya,warga Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat, Kota Medan ini baru saja membeli paket hemat narkotika jenis daun ganja kering.
Ia membeli 1 amp (amplop) kecil seharga Rp10 ribu.
Namun sial, saat melintas di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Glugur Kota, Medan Barat pada Kamis 25 Februari 2021 sekira pukul 14.30 Wib, ia diberhentikan Tekab Polsek Medan Baru.
Sebelumnya petugas sudah membututinya setelah mendapat informasi adanya transaksi ganja. Petugas mencurigainya karena ciri-ciri Madan persis dengan informasi yang diterima.
“Begitu digeledah petugas menemukan 1 amplop kecil berklip berisikan narkotika jenis ganja dari genggaman tangan sebelah kiri pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (9/3/2021).
Kepada petugas tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang baru dibeli untuk digunakannya sendiri.
“Kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Medan Baru untuk proses penyidikan dan hukum selanjutnya,” tandas Iptu Irwansyah Sitorus. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









