Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap pelaku tindak pidana narkotika disebuah rumah Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada Jumat,(24/06/2022).
Menurut kronologis kejadian, bermula pada hari Jumat sekira pukul 11.00 WIB, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu. Petuga langsung melakukan penelusuran. Sekira pukul 13.00 WIB terlihat seorang pria dengan ciri-ciri yang disebutka sedang berdiri didepan rumah.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, kepada petugas,laki-laki tersebut mengaku bernama RJP alias B.
Kemudian dengan didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan kotak rokok HD warna putih di saku celana sebelah kiri yang dikenakannya. Ternyata saat dibuka didalam kotak rokok itu berisi 1 paket diduga narkotika jenis sabu.
“Saat ditanya oleh petugas, RJP alias B mengaku masih ada menyimpan sabu di kosan miliknya. Setelah itu, anggota Sat Resnarkoba memanggil ketua RT untuk melakukan penggeledahan, dan ditemukan dibawah kasurnya ada 1 lembar tisu yang berisikan 5 paket diduga sabu dan 1 buah kantong plastik hitam yang berisikan seperangkat alat hisap sabu”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Minggu (26/6/2022).
Ia menambahkan saat diinterogasi RJP alias B mengakui semua barang tersebut adalah miliknya. Pelaku mengaku mendapatkannya dari J. Selain itu, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan ponsel milik tersangka.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tambahnya.
Kemudian, kata Ronny, usai menangkap RJP alias B, petugas melakukan pengembangan dan sekira pukul 16.30 WIB, menangkap M alias J di sebuah ruko kosong Jalan Rimba Jaya.
“M alias J mengaku menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Gudang Minyak. Sekira pukul 23.00 WIB dilakukan penggeledahan dan ditemukan kotak rokok yang berisi 1 paket diduga sabu dan Rexona Men yang didalamnya berisikan 1 satu paket sabu, seperangkat alat hisab sabu, kotak kardus berisikan timbangan digital, 1 bundel plastik bening, 1 buah gunting stainless, mancis gas, sendok kertas dan ponsel,”katanya.
“Barang buktinya lebih 1 kilogra, keduanya sudah kita lakukan tes urine dan hasilnya positif. Mereka disangkakan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara”, tutupnya. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








