Ambon, TRIBRATA TV
Sidang perdana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum digelar di PN Ambon pada Senin (24/6/2024) kemarin.
Dakwaan dibacakan Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Ferdinanda Enike Tupan.
Ketiga terdakwa, Hasan Wailissa, Muhammat Irfan Tuahan dan Rahman Lesipela maupun Penasehat Hukum tidak mengajukan keberatan/eksepsi terhadap dakwaan.
Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Junita Sahetapy mengatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan pembuktian oleh Penuntut Umum pada Senin, 1 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Kasi Pidsus juga mengungkapkan, telah mempersiapka sidang selanjutnya sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








