Jaksa Bacakan Dakwaan dalam Sidang Perdana Korupsi DD dan ADD Negeri Haya di PN Ambon

- Editorial Team

Rabu, 26 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, TRIBRATA TV

Sidang perdana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum digelar di PN Ambon pada Senin (24/6/2024) kemarin.

Dakwaan dibacakan Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Ferdinanda Enike Tupan.

BACA JUGA  Tilep Dana Nasabah, Pegawai Bank "Plat Merah" Jadi Pesakitan

Ketiga terdakwa, Hasan Wailissa, Muhammat Irfan Tuahan dan Rahman Lesipela maupun Penasehat Hukum tidak mengajukan keberatan/eksepsi terhadap dakwaan.

Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Junita Sahetapy mengatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan pembuktian oleh Penuntut Umum pada Senin, 1 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

BACA JUGA  Rugikan Negara Ratusan Juta, Mantan Direktur RS Abunjani Ditahan Kejaksaan

Kasi Pidsus juga mengungkapkan, telah mempersiapka sidang selanjutnya sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB