Merangin, TRIBRATA TV
Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 23 Mei 2022 lalu, akhirnya hari ini Kejari Merangin resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko, Rabu (7/9/2022).
Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merangin kepada Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merangin menerima penyerahankan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi jasa kebersihan Rumah Sakit Kolonel Abunjani Bangko tahun 2017 – 2021.
Kejari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widorini menjelaskan, penahanan dua tersangka karena berkas perkara dugaan korupsi jasa kebersihan rumah sakit kolonel Abunjani Bangko sudah masuk tahap kedua.
“Dua tersangka masing-masing inisial BS Dan F,”ungkap Kejari Merangin.
Dijelaskan Kejari alasan dilakukan penahanan lepada dua tersangka, pertama karena ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindakan yang sama dan untuk mempermudah proses persidangan.
“Sampai saat ini kita sudah menerima pengembalian uang negara berkisar sekitar Rp94 juta dari tersangka BM,”sebut kejari.
Dari pantauan, lebih dari dua jam tersangka memasuki ruangan penyidik Kejari Merangin.
Usai dilakukan pemeriksaan terlihat dua tersangka langsung memakai rompi tahanan Kejari Merangin untuk dibawa di tahanan Polres Merangin.
“Kenapa masih ditahan di Polres Merangin karena sebelum inkrah, Lapas Bangko belum bisa menerima tahanan. Maka untuk saat ini dua tersangka sementara kita titipkan di Tahanan Polres Merangin,”sebut Kejari.
Sementara itu Kasi Pidsus Arliansyah menyebutkan, dari hasil penyelidikan terhadap dua tersangka ditemukan kerugian egara sebesar Rp648.965.614.
“Atas perbuatannya dua tersangka diancam dengan Undang-Undang %indak Pidana Korupsi dengan ancaman sampai 20 tahun atau seumur hidup,”ungkap Kasi Pidsus Arliyansyah.
“Pertama BS selaku pengguna anggaran pada kegiatan jasa Kebersihan tahun 2017 sampai 2021, Kemudian SY selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut,”jelas Kejari Merangin pada Senin 23 Mei 2022 lalu.
Dilanjutkan Arliansyah, peran kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak. Pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai yang tertera dalam kontrak.
“Sehingga disana ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya,”sebut RD Roro menjelaskan.
Dari data yang berhasil didapat BS yang dimaksud adalah Berman Saragih mantan Direktur Rumah Sakit Kolonel Abunjani Bangko.
Berman sendiri diketahui sudah menjabat direktur sejak 2014 sampai tahun 2020.
Sedangkan PY adalah Peby merupakan rekanan atau pihak ketiga dari kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko. (Tim)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








