Polres Nisel Selesaikan Kasus Penghinaan Melalui RJ

- Editorial Team

Kamis, 26 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Kasus penghinaan yang dilakukan oleh Kapus Luahagundre, Septi Aritonang kepada Pandi Limbong akhirnya berdamai secara kekeluargaan.

Perdamaian yang dimediasi Satreskrim Polres Nias Selatan (Nisel) digelar di ruang pertemuan Mapolres Nias Selatan, Jalan Mohammad Hatta No.1 Teluk Dalam, Rabu (25/5/2022).

Untuk diketahui kasus ini berawal ketika Septi Aritonang menghina Pandi Limbong secara lisan di depan umum dengan mengucapkan kata-kata yang tidak lajim atau senonoh.

Atas penghinaan itu, korban tidak terima hingga melaporannya ke Polres Nisel ditandai dengan bukti laporan polisi Nomor : LP/B/119/IV/2022/SPKT /Polres Nisel/ Polda Sumatera Utara Tanggal 1 April 2022.

BACA JUGA  Sempat Viral, Kasus Pengancaman Bobby Didamaikan

Setelah penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Reskrim Polres Nisel serta pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana, akhirnya Septi Aritonang ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 315 KUHPidana.
Kuasa hukum tersangka, Edoward M. Hutapea kepada sejumlah awak media saat konfirmasi menyampaikan kasus ini kemudian dilakukan restoratif justice (rj).

“Intinya kedua belah pihak sepakat damai, dan semua laporan baik di Polres Nisel (korban) maupun di Propam Poldasu yang kita laporkan kita cabut”, ungkap Edowar M. Hutapea.

BACA JUGA  Safari Ramadhan, Kapolres Nisel Kunjungi Sejumlah Panti Asuhan

Demikian juga korban, Pandi Limbong mengatakan kejadian saat itu hanya emosi sesaat dan mereka telah sepakat untuk damai.

“Saya menerima maafnya Septi Oktavia br. Aritonang dan hari ini sepakat untuk damai,”ujar Pandi Limbong.

Lanjutnya, Pandi Limbong mengatakan perdamaian itu adalah perdamaian tanpa syarat. “Perdamaian tanpa syarat dan tidak ada beban material yg ditimbulkan dalam perkara ini,” ujarnya. (Fanema Bago)

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Terapkan RJ Kepada Pelaku Penggelapan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB