Tiga Pengedar Sabu, Seorang Diantaranya Wanita Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Selasa, 26 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan menangkap 3 terduga pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (20/1/2021) sekira pukul 18.00 Wib di sebuah rumah Jalan Suripno Ladang Baru, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Seorang diantaranya perempuan.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak kepada sejumlah awak media, Selasa (26/1/2021) menerangkan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang sudah sangat resah atas peredaran narkotika.

BACA JUGA  Empat Bulan Diburu, Komplotan Pembongkar Kios Ditangkap Polisi Labuhanbatu

“Mendapat informasi tersebut, tim Reskrim pun melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, petugas kita pun mengetahui posisi terduga pelaku di sebuah rumah milik AB. Selanjutnya tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut,” ujarnya.

Saat dilakukan pengeledahan, mengamankan 2 pria berinisial TAP (39) warga Ladang Baru Desa Purwodadi dan HKH (46) serta seorang wanita inisial DN (40), keduanya warga Komplek Abdul Hamid Nasution, Desa Lalang.

“Juga diamankan barang bukti berupa 12 paket yang diduga sabu, 3 unit hp, gunting, jarum dan buku catatan penjualan narkotika,” sambungnya.

BACA JUGA  Video: Polres Tanjungpinang Tangkap Perempuan Pengedar Narkoba

Atas kelakuan ketiga tersangka, mereka kini ditahan dan dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Subs. Pasal 132 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Namun pemilik rumah itu, kata AKP Budiman Simajuntak, sampai kini masih dikejar. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Polda Kalbar Musnahkan 34,9 Kg Shabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB