Medan, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan menangkap 3 terduga pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (20/1/2021) sekira pukul 18.00 Wib di sebuah rumah Jalan Suripno Ladang Baru, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Seorang diantaranya perempuan.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak kepada sejumlah awak media, Selasa (26/1/2021) menerangkan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang sudah sangat resah atas peredaran narkotika.
“Mendapat informasi tersebut, tim Reskrim pun melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, petugas kita pun mengetahui posisi terduga pelaku di sebuah rumah milik AB. Selanjutnya tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut,” ujarnya.
Saat dilakukan pengeledahan, mengamankan 2 pria berinisial TAP (39) warga Ladang Baru Desa Purwodadi dan HKH (46) serta seorang wanita inisial DN (40), keduanya warga Komplek Abdul Hamid Nasution, Desa Lalang.
“Juga diamankan barang bukti berupa 12 paket yang diduga sabu, 3 unit hp, gunting, jarum dan buku catatan penjualan narkotika,” sambungnya.
Atas kelakuan ketiga tersangka, mereka kini ditahan dan dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Subs. Pasal 132 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Namun pemilik rumah itu, kata AKP Budiman Simajuntak, sampai kini masih dikejar. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









