Pontianak, TRIBRATA TV
34,9 Kg narkotika jenis Shabu dimusnahkan di halaman Ditresnarkoba Polda Kalbar Jalan Zainudin No.36, Kota Pontianak, Senin (9/11/2024).
Shabu yang terbagi menjadi 35 kantong plastik tersebut ditemukan di wilayah perbatasan Malaysia- Indonesia dan merupakan hasil pengungkapan kasus Polres Kapuas Hulu.
Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Kalbar AKBP Sri Sulasmini kepada media mengungkapkan hal ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam mendukung Program Asta Cita Pemerintah Republik Indonesia.
“Barang bukti Shabu seberat 34,9 Kg yang dimusnahkan ini merupakan hasil kerja keras Polri dengan berbagai di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,” kata AKBP Sri Sulasmini.
Selain itu, pengungkapan kasus narkotika tersebut juga tidak terlepas dari kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu.
“Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Kapuas Hulu Iptu Jamali. Jalur tikus di wilayah perbatasan Kalimantan Barat menjadi perhatian serius sebagai salah satu jalur utama peredaran narkoba, karena jalur tersebut sulit terpantau dan sering dimanfaatkan oleh sindikat narkoba untuk menyelundupkan barang terlarang ke Indonesia,” ujarnya lagi.
Dikatakannya dua pelaku pembawa Sabu ditangkap di Jalan Lintas Nanga Kantuk-Langau, Dusun Upak, Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Namun dari hasil interogasi, mengarahkan Satresnarkoba untuk kembali menangkap pelaku lainnya, yang kemudian berhasil diamankan untuk selanjutnya menjalani proses Hukum,” lanjut AKBP Sri Sulasmini.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan intensif di wilayah-wilayah rawan ini. Kombinasi patroli rutin, operasi khusus, dan peningkatan pengawasan di perbatasan menjadi langkah konkret dalam mencegah masuknya narkoba.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









