Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Kepri menangkap pengedar narkoba di Jalan Brigjen Katamso Gang Kulim RT 001 RW 008, Kelurahan Kemboja Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang pada Selasa (28/9/2021) sekira pukul 22.30 WIB.
Tersangka berinisial NS dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening seberat 151,12 gram, kantong plastik dan ponsel merk Oppo.
Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Batam namun keburu ditangkap.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“NS diancam pidana penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,”ucapnya.
Menurutnya Sat Resnarkoba masih mengembangkan kasus ini termasuk mendalami asal-usul sabu.
Tersangka serta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidkan dan penyidikan lebih lanjut. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








