Anthon Raharusun: Kehadiran Lukas Enembe Bisa Membantah Tudingan KPK

- Editorial Team

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, TRIBRATA TV

Pasca ditolaknya permohonan penundaan pemeriksaan oleh KPK yang diajukan kuasa hukum Stevanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin bersama juru bicara Gubernur, Muhamad Rivai Darus serta Anton Mote selaku dokter pribadi Gubernur Papua, Lukas Enembe, Direktur Papua Anti Korupsi Investigasi Anthon Raharusun berharap Lukas Enembe merespon panggilan KPK.

Dikutip dari Kompas Siang Minggu (25/9/2022), Anthon mengatakan Lukas Enembe perlu dimintai keterangan oleh penyidik untuk membantah tudingan-tudingan yang ditujukan kepadanya.

“Hal ini sangat penting dilakukan supaya membantah tuduhan itu semua,”katanya.

BACA JUGA  Namanya Dicemarkan di Medsos, Anggota DPRD Kepulauan Yapen Lapor Polisi

Anthon Raharusun yang juga berprofesi sebagai lawyerini mengatakan jika Lukas terus menunda untuk bertemu penyidik KPK, maka akan semakin terus bergulir tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Lebih lanjut, sosok yang memotori penyelenggaraan Papua Lawyer Club (PLC) bersama salah satu TV lokal di Jayapura itu sampaikan, kehadirannya penting untuk membuktikan aliran-aliran dana yang dituduhkan kepada Lukas itu tidak berasal dari APBD maupun yang ke kasino serta pembelian- pembelian yang lain seperti jam tangan dan lain sebagainya.

BACA JUGA  PMPHI Ultimatum ICW untuk Tidak Fitnah Firli Bahuri

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta tetap berharap Gubernur Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan penyidik untuk dapat hadir pada Senin (26/9/2022) besok, meskipun sangat kecil kemungkinan untuk hadir karena sakit.

KPK juga pastikan lembaganya memiliki tim dokter yang bisa memeriksa kesehatan Gubernur Papua, dan mereka akan menjamin hak Lukas Enembe untuk berobat hingga pulih dan layak untuk menjalani pemeriksaan penyidik. (roy)

BACA JUGA  Korupsi Dana Desa Rp740 Juta, Mantan Kades Ditahan Polres Labuhanbatu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB