Padang Lawas, TRIBRATA TV
Polres Padang Lawas (Palas) musnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 167,54 gram, barang bukti tersebut berasal dari 8 perkara yang ditangani.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Mapolres Padang Lawas Rabu (23/7/2025) dan Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto.
Polisi menghadirkan kuasa hukum tersangka dan pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Sabu dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air dan lalu diblender oleh Kapolres Padang Lawas dan dibuang ke septic tank.
Sebelum pemusnahan Wakil Bupati Padang Lawas Ahmad Fauzan Nasution, Kajari Palas diwakili Kasubsi Pratut PM Agung, Sekretaris MUI Aris, mewakili Dinkes Ummi Sahara Matondang, Anggota DPRD Palas Hasan Basri Nasution mengecek keaslian sabu tersebut.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, dalam sambutannya menyebutkan ungkap kasus tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polres Palas periode Januari – Juni 2025 dengan jumlah laporan polisi 48 LP.
Dengan rincian kata Dodik, tersangka/ pelaku, 54 tersangka berperan sebagai bandar/pengedar dan telah diproses hukum, 62 tersangka berperan sebagai pengguna/pemakai dan telah direhabilitasi.
Kemudian, jumlah barang bukti yang disita 509, 66 gram Sabu-sabu, Narkotika jenis ganja : 3,16 gram dan Extasi: 2 butir, Jumlah Barang bukti narkotika sabu-sabu yang akan dimusnahkan terdiri dari 8 Laporan Polisi, papar Kapolres.
“Dengan jumlah total barang bukti yang disita sebanyak 247,54 gram, kemudian disisihkan sebanyak 80,00 gram untuk ke laboratorium forensik dan 167,54 gram untuk dimusnahkan”, pungkas AKBP Dodik Yuliyanto,
Sementara Wakil Bupati Ahmad Fauzan Nasution mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Palas terkhusus kepada Satresnarkoba atas dedikasinya pemberantasan narkoba di Kabupaten Padang Lawas.
Narkoba ini sudah lama menjadi keresahan masyarakat Kabupaten Palas dan alhamdulillah dimasa pimpinan Bapak Dodik Yuliyanto, ini menjadi fokus pemberantasan narkoba.
“Jadi Harapan kita kedepan jangan mundur kita tetap berkolaborasi, bergandengan tangan untuk bersama sama menjaga dan merawat masyarakat kita, supaya tidak terjerumus kedalam peredaran gelap narkoba ini. Apakah sebagai pelaku, bandar dan apapun itu terkait narkoba”, katanya.
Nampak hadir, Asisten III Pemkab Palas Amir Soleh Nasution, Sekretaris PN Sibuhuan Hery D Sitorus, Kadisdik Palas Laskar Muda Nasution, Makan Kembang Irwansyah Nasution, Ketua BSPPL/PAMK Fauzan Hamidi Hasibuan serta undangan lainnya. (Soleh)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









