Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga Bekuk Bandar Narkoba

- Editorial Team

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, Tribrata TV – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Seorang pria berinisial YMW Alias Y (38) Tahun, ditangkap beserta sejumlah barang bukti narkotika pada Minggu, 16 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH menjelaskan, Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Jl. Siswomiharjo, tepatnya di depan Kantor Bapas, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga langsung menuju lokasi dan mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan.

BACA JUGA  Polsek Sei Kepayang Ringkus Residivis Narkoba

Pria tersebut kemudian diketahui berinisial YMW Alias Y, warga Jl. Gatot Subroto, Kel. Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan area sekitar lokasi, jelas Kasat Narkoba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan:

  • 1 dompet kecil warna pink berisi 7 paket sabu dalam klip merah ukuran kecil dengan berat brutto 1,45 gram yang ditemukan di atas tanah saat tersangka diamankan.
  • Uang tunai Rp 245.000
  • 1 unit handphone Strawberry warna hitam
BACA JUGA  Simpan Sabu dalam Tisu, Seorang Pria Ditangkap Polresta Tanjungpinang

Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan hendak diedarkan.

Dari keterangan awal tersangka, diketahui bahwa masih terdapat narkotika lainnya yang disimpan di rumahnya di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Team Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan langsung menuju rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti.

Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang disebutnya dengan panggilan “Mamak”.

Setelah penggeledahan dan pemeriksaan awal, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Agus Tanjung)

 

BACA JUGA  Simpan 3 Paket Sabu, GG Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Raih 7 Penghargaan dalam Semester I 2026, Satreskrim Polres Lhokseumawe Ukir Prestasi Gemilang di Polda Aceh
Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru