Cilacap,TRIBRATA.TV — Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang menyebut ratusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Cilacap bersifat fiktif. BGN menegaskan sebanyak 114 titik SPPG yang belum beroperasi saat ini masih berada dalam tahap pembangunan dan telah memiliki identitas resmi.
Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Cilacap, Yudha Prasetyo, mengatakan seluruh titik SPPG yang dipersoalkan telah terdaftar dalam sistem dan sedang dalam proses penyelesaian pembangunan oleh mitra pelaksana.
“Kalau disebut 100 SPPG fiktif itu tidak benar. Dalam data kami, SPPG tersebut masih dalam tahap pembangunan,” kata Yudha, Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, sebanyak 114 titik SPPG yang belum beroperasi tersebut telah memiliki identitas atau ID SPPG. Namun, bangunannya masih dalam proses penyelesaian sehingga belum dapat memberikan layanan kepada masyarakat.
“Sampai hari ini 114 SPPG itu memang belum beroperasi karena masih dalam proses pembangunan. Titiknya sudah ada dan sudah memiliki ID SPPG, tinggal menunggu operasional,” ujarnya.
Yudha menjelaskan, operasional SPPG bergantung pada kesiapan mitra yang bertanggung jawab membangun fasilitas tersebut. Karena itu, belum beroperasinya sejumlah titik tidak dapat diartikan sebagai keberadaan yang tidak nyata atau fiktif.
Ia juga membantah informasi yang menyebut beberapa lokasi SPPG berada di kawasan hutan maupun area pemakaman. Menurutnya, kabar tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki BGN.
“Sesuai data yang kami miliki, informasi mengenai lokasi SPPG di hutan atau pemakaman tidak benar,” katanya.
Saat ini, lanjut Yudha, terdapat 196 SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Cilacap. Sementara itu, pembangunan 114 titik lainnya merupakan bagian dari program pengembangan layanan pemenuhan gizi yang dijalankan melalui kemitraan dengan pihak pelaksana.
BGN memberikan tenggat waktu selama 45 hari kepada setiap mitra untuk menyelesaikan pembangunan SPPG. Apabila pembangunan tidak rampung dalam batas waktu yang ditentukan, titik tersebut akan dievaluasi dan berpotensi dicoret dari daftar pengembangan.
“Kami memberikan waktu 45 hari untuk pembangunan. Jika tidak selesai, akan dilakukan evaluasi dan bisa dicoret dari daftar pengembangan,” kata Yudha.
Dengan demikian, BGN menegaskan bahwa ratusan titik SPPG yang belum beroperasi di Kabupaten Cilacap masih berstatus dalam pembangunan dan bukan fasilitas fiktif sebagaimana informasi yang beredar.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








