Kulon Progo,TRIBRATA.TV– Seorang warga lanjut usia mengalami luka parah setelah dibacok menggunakan sabit oleh seorang pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan di area persawahan Padukuhan I Gotakan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulonprogo, Kamis (25/6/2026) pagi.
Korban berinisial S (63), warga setempat, mengalami luka robek serius di bagian belakang kepala sepanjang sekitar 15 sentimeter. Selain itu, daun telinga korban dilaporkan nyaris terputus akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan pelaku.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 08.25 WIB saat korban sedang memetik kelapa di lahan miliknya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berinisial G (50) tiba-tiba datang ke lokasi dengan membawa sabit dan sebuah karung.
Tanpa alasan yang jelas, pelaku mendekati korban dalam kondisi marah dan langsung mengayunkan sabit ke arah kepala korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat dan membutuhkan penanganan medis.
Mendapat laporan dari warga, personel Polsek Panjatan segera menuju lokasi kejadian. Polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa sebilah sabit yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, mengatakan bahwa berdasarkan informasi awal, tindakan pelaku diduga kuat dipengaruhi oleh kondisi kejiwaannya.
“Peristiwa ini diduga kuat dipengaruhi kondisi kejiwaan pelaku. Kami terus melakukan pemeriksaan secara lengkap untuk memastikan seluruh fakta yang terjadi,” ujar Iptu Sarjoko.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian. Sementara itu, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Kulonprogo juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan warga yang menunjukkan perilaku mencurigakan atau berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika ada warga yang berperilaku mencurigakan agar dapat ditangani lebih awal dan tidak menimbulkan kejadian yang merugikan,” tambahnya.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








