Polres Tanjungpinang Ungkap Peredaran Sabu yang Dikendalikan dari Lapas

- Editorial Team

Rabu, 25 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Peredaran narkoba tidak ada habis habisnya. Dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pun peredaran narkoba bisa dikendalikan.

Hal tersebut terungkap saat Polresta Tanjungpinang mengelar pres release, Selasa (24/5/2022) yang dipimpin AKBP Heribertus Ompungsunggu

Kini, 5 pengedar narkotika jenis sabu diamankan Polresta Tanjungpinang. Peredarannya dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II Tanjungpinang.

Identitas para tersangka TA,MS,TN, DP serta F (Napi Lapas).

“Berdasarkan informasi ada seorang wanita berinisial TA diamankan oleh Satres Narkoba bersama dua orang lainnya berinisial T dan MS. Dengan barang bukti 219,75 gram. Dari pengembangan didapati tersangka lainnya berinisial DP diamankan di Jalan DI Panjaitan dengan barang bukti sabu sebanyak 500 gram, “terang Kapolresta Tanjungpinang itu.

BACA JUGA  Poldasu Tangkap Kurir Narkoba, Sita 89 Kg Sabu, 48.418 Ekstasi, Senjata AK47, M16 dan 150 Peluru

Berdasarkan pengakuan pelaku peredaran tersebut atas perintah dari seorang napi di Lapas kelas IIA Tanjungpinang berinisial F. “Setelah bekerjasama dengan pihak lapas, didapati barang bukti sebuah HP yang ada di kamar napi yang dimaksud,” tegasnya.

“Modusnya para tersangka berkomunikasi lewat pesan Whatsapp dan mengirimkan peta atau lokasi tempat sabu diletakkan, “tegas Kapolres Tanjungpinang.

BACA JUGA  Buang Sabu Lewat Jendela, 2 Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Panipahan

F yang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam pres release tersebut dijelaskan tersangkan TA telah menjalin hubungan kerjasama dengan oknum napi sejak awal tahun 2022. Dengan iming-iming mendapat bagian senilai Rp10 juta dari hasil penjualan narkoba.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana mati”, ujarnya. (m.holul)

BACA JUGA  Dua Pencuri Dibekuk Polsek Bilah Hilir, Korban Rugi Rp64 Juta

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB

Sumatera Utara

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Minggu, 19 Jul 2026 - 08:18 WIB