Poldasu Tangkap Kurir Narkoba, Sita 89 Kg Sabu, 48.418 Ekstasi, Senjata AK47, M16 dan 150 Peluru

- Editorial Team

Rabu, 16 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Ditres Narkoba Poldasu mengungkap jaringan narkoba internasional dengan menangkap 3 tersangka. Polisi juga menyita 89 kg sabu, 48.418 butir ekstasi, senjata laras panjang AK47 dan M16 serta 150 butir amunisi.

Ketiga tersangka yang diamankan itu berinisial SB warga Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, M (20) dan MF (36), keduanya warga Desa Matang Pelawi Kecamatan. Peurlauk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (16/6/2021) mengatakan, pengungkapan kasus itu berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditres Narkoba.

Ia menjelaskan barang bukti yang disita dari M dan MF yakni, 69 kg sabu, 10 bungkus pil ekstasi sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP,” jelas Hadi.

BACA JUGA  LSM LPPAS-RI Labura: Tangkap Kades Bangun Rejo

Pengungkapan ini pengembangan dari tersangka SB yang ditangkap pada Selasa (8/6/2021) di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Dari dia disita sabu seberat 20 Kg.

“Berdasarkan keterangan tersangka SB, petugas meluncur ke Dusun Matang Pelawi Kecamatan Peurlak Kabupaten Aceh Timur dan menangkap tersangka M dan MF pada Selasa (15/6/2021) sekira pukul 17.00 wib. Keduanya ditangkap di rumah MF,” pungkasnya.

“Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Sementara sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 89 kg,” imbuhnya.

Dari hasil pengakuan tersangka M, sekitar sepekan lalu dihubungi oleh Jh melalui WA yang dikenal sewaktu kerja di Malaysia. Jh, saat ini masih diburu petugas, mengarahkan M untuk mengambil 2 pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang. Senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput narkotika.

BACA JUGA  Polsek Sei Kepayang Ringkus Residivis Narkoba

Setelah senjata ditangan tersangka M, lalu Jh menghubungi M tiga hari kemudian untuk menjemput sabu dan ekstasi di Jalinsum Medan-Banda Aceh tepatnya di daerah Peurlauk Aceh Timur kepada orang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan upah sebesar Rp20.000.000.

Selanjutnya, pada Senin (14/6/2021) tersangka M menjemput narkoba itu lalu menyimpan di rumah MF.

“Tersangka M mendapat upah Rp20 juta untuk menjemput barang haram tersebut dan dia juga dijanjikan mendapat upah Rp30.000.000 agar menyimpan sabu ke rumah MF,” kata Hadi.

BACA JUGA  Pelaku pengrusakan Makam di Pontianak Diduga Miliki Riwayat Kelainan Jiwa

“Ketiga tersangka mengaku sebagai kurir. Mereka sudah ditahan di Ditres Narkoba Poldasu sembari memburu Jh yang disebut pemilik narkoba tersebut,” ujarnya. (H.Pakpahan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru