Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Pelaku pencurian yang meresahkan warga ini, berhasil dibekuk jajaran Polsek Bilah Hilir setelah merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Usai mendapat laporan dari korbannya, dengan gerak cepat, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing menangkap 2 pria pelaku pencurian di Dusun Sei Tampang Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara pada Selasa, (21/4/2026) sekira pukul 23.10 WIB.
Kedua pelaku diringkus setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban. Dari hasil pengungkapan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan merampas barang berharga disertai ancaman kekerasan.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal menyampaikan, korbannya adalah Ida Wati (41) warga Dusun Sei Tampang Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
“Sementara kedua pelaku sudah diamankan, dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut”, ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Kedua pelaku MFA (26) dan IS (32), keduanya warga Dusun Sei Tampang Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan yang terlibat dalam aksi tersebut. (Kholik Saragih)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









