Medan, TRIBRATA TV
Tim gabungan dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Serdang Bedagai menangkap Alpa Patria Lubis alias Kepot (43), pelaku utama
pembacokan terhadap dua pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Warga Dusun V, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Deli Serdang ini ditangkap pada Sabtu malam, 24 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Jalan Pancing, Medan.
Kepot diketahui merupakan Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Galang. Usai ditangkap, ia langsung dibawa ke Markas Polda Sumut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Alhamdulillah, puji Tuhan. Sekira pukul 04.35 WIB pelaku utama sudah berhasil diamankan. Selanjutnya, tim akan mengejar satu pelaku lainnya beserta barang bukti ke Galang,” ujar salah satu anggota tim gabungan.
Sebelumnya, insiden pembacokan terhadap dua pegawai Kejari Deli Serdang terjadi di sebuah ladang di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai pada Sabtu siang, 24 Mei 2025. Kedua korban adalah JWS (53), jaksa pada bidang Pidana Umum, dan AH (25), seorang ASN di Kejari Deli Serdang.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, dua saksi yang berada di lokasi kejadian menyebutkan korban tiba di ladang milik pribadi mereka untuk memanen sawit. Sekitar pukul 13.15 WIB, dua pria tak dikenal datang menggunakan sepeda motor Honda Vario dan membawa tas pancing yang ternyata berisi senjata tajam jenis parang, lalu langsung menyerang korban.
Korban ditemukan bersimbah darah oleh dua saksi lainnya, Safari dan Mean Purba, yang kemudian segera membawa mereka ke RSUD Lubuk Pakam. Akibat luka serius, keduanya dirujuk ke RS Columbia Asia Medan untuk perawatan lanjutan.
Motif pembacokan mulai terungkap setelah Kepot mengakui perbuatannya. Ia mengaku kesal terhadap Jaksa JWS, yang disebut-sebut terus meminta sejumlah uang kepadanya dalam beberapa perkara hukum yang ditanganinya. Kepot sendiri diketahui terlibat dalam tiga perkara yang ditangani JWS, yakni perkara penganiayaan dan dua perkara pengrusakan, seluruhnya dengan korban yang sama, yakni seseorang bernama Feri.
“Kepot merasa jengkel karena meskipun perkara sudah diputus, dia masih terus dimintai uang oleh Jaksa JWS. Ini yang kemudian memicu amarah pelaku hingga nekat melakukan pembacokan,” ungkap sumber dari kepolisian.
Kajati Sumut, Idianto SH MH, yang didampingi sejumlah pejabat terkait, telah menjenguk kedua korban di rumah sakit dan menegaskan pelaku harus segera diproses secara hukum. Kajati juga menyampaikan tim dokter akan terus memantau perkembangan kondisi korban secara intensif.
Pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pembacokan tersebut. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








