Surabaya, TRIBRATA TV
Pasangan suami istri (pasutri) diciduk polisi saat hendak menjual handphone curiannya melalui medsos, pada Rabu (8/7/2020).
Handphone dicuri pada Selasa (7/7/2020) dari rumah majikan mereka di Jalan Pesapen Jetis no. 16, Pabean Surabaya.
Tiga unit handphone ditaksir senilai Rp8.300.000 berhasil digondol pasangan suami istri (pasutri), Saidah (23) dan Jefri Suryanata (38) warga Jalan Simolawang Barat 2, Surabaya.
Polsek Pabean Cantikan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan cek lokasi dan penyelidikan kasus pencurian itu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui jika pelakunya sudah mengetahui situasi juga kondisi lokasi kejadian di rumah korban bernama, Wenda tersebut.
“Diduga pelakunya adalah pembantu rumah tangga korban yang bekerja dirumah korban,” sebut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, Selasa (14/7/2020).
Berdasarkan keterangan tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan di alamat pembantu yang kost di Jalan Simolawang 6/20 D namun kamar kost sudah dalam keadaan kosong.
Selanjutnya dilakukan pencarian dialamat sesuai fotocopy KTP pembantu di Jalan Simolawang Barat 2, Surabaya juga tidak berada dialamat tersebut.
“Kemudian, anggota Opsnal menindak lanjuti melalui medsos adanya iklan penjualan HP yang dijual dengan tampilan wallpapernya sama seperti HP milik korban,” tambah Kadek.
Selanjutnya anggota melakukan penawaran dan kesepakatan harga untuk dibeli lalu melakukan COD (Cash on Delivery) di depan JMP Surabaya hingga keduanya dapat diamankan.
Pelaku Jefri diamankan saat menjual HP merk Samsung J7 warna putih tersebut dan istrinya diamankan di Perumahan Delta Mandala Semambung Sidoarjo pada, Rabu (8/7/2020) pukul 17.00 WIB.
Pasutri dan barang bukti dibawa ke Polsek Pabean Cantikan guna Proses penyidikan. Barang bukti yang diamankan, HP samsung J7, HP samsung J7 PRO dan HP samsung Galaxy. (Redho)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








