COD Ponsel Curian di JMP Surabaya, Pasutri Diamankan Polisi

- Editorial Team

Selasa, 14 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Pasangan suami istri (pasutri) diciduk polisi saat hendak menjual handphone curiannya melalui medsos, pada Rabu (8/7/2020).
Handphone dicuri pada Selasa (7/7/2020) dari rumah majikan mereka di Jalan Pesapen Jetis no. 16, Pabean Surabaya.

Tiga unit handphone ditaksir senilai Rp8.300.000 berhasil digondol pasangan suami istri (pasutri), Saidah (23) dan Jefri Suryanata (38) warga Jalan Simolawang Barat 2, Surabaya.

Polsek Pabean Cantikan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan cek lokasi dan penyelidikan kasus pencurian itu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika pelakunya sudah mengetahui situasi juga kondisi lokasi kejadian di rumah korban bernama, Wenda tersebut.

BACA JUGA  Miliki 244,6 Gram Sabu, Seorang Pria dan Dua Wanita Diringkus Polres Tanjungpinang

“Diduga pelakunya adalah pembantu rumah tangga korban yang bekerja dirumah korban,” sebut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, Selasa (14/7/2020).

Berdasarkan keterangan tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan di alamat pembantu yang kost di Jalan Simolawang 6/20 D namun kamar kost sudah dalam keadaan kosong.

Selanjutnya dilakukan pencarian dialamat sesuai fotocopy KTP pembantu di Jalan Simolawang Barat 2, Surabaya juga tidak berada dialamat tersebut.

“Kemudian, anggota Opsnal menindak lanjuti melalui medsos adanya iklan penjualan HP yang dijual dengan tampilan wallpapernya sama seperti HP milik korban,” tambah Kadek.

BACA JUGA  Pelaku Curanmor yang Dicari Sejak 2019 Akhirnya Ditangkap Polres Dairi

Selanjutnya anggota melakukan penawaran dan kesepakatan harga untuk dibeli lalu melakukan COD (Cash on Delivery) di depan JMP Surabaya hingga keduanya dapat diamankan.

Pelaku Jefri diamankan saat menjual HP merk Samsung J7 warna putih tersebut dan istrinya diamankan di Perumahan Delta Mandala Semambung Sidoarjo pada, Rabu (8/7/2020) pukul 17.00 WIB.

Pasutri dan barang bukti dibawa ke Polsek Pabean Cantikan guna Proses penyidikan. Barang bukti yang diamankan, HP samsung J7, HP samsung J7 PRO dan HP samsung Galaxy. (Redho)

BACA JUGA  Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas Didor

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru