COD Ponsel Curian di JMP Surabaya, Pasutri Diamankan Polisi

- Editorial Team

Selasa, 14 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Pasangan suami istri (pasutri) diciduk polisi saat hendak menjual handphone curiannya melalui medsos, pada Rabu (8/7/2020).
Handphone dicuri pada Selasa (7/7/2020) dari rumah majikan mereka di Jalan Pesapen Jetis no. 16, Pabean Surabaya.

Tiga unit handphone ditaksir senilai Rp8.300.000 berhasil digondol pasangan suami istri (pasutri), Saidah (23) dan Jefri Suryanata (38) warga Jalan Simolawang Barat 2, Surabaya.

Polsek Pabean Cantikan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan cek lokasi dan penyelidikan kasus pencurian itu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika pelakunya sudah mengetahui situasi juga kondisi lokasi kejadian di rumah korban bernama, Wenda tersebut.

BACA JUGA  Hasil Otopsi Jasad Cokna, RSHAM: Mati Lemas, Pengacara: Banyak Keganjilan

“Diduga pelakunya adalah pembantu rumah tangga korban yang bekerja dirumah korban,” sebut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, Selasa (14/7/2020).

Berdasarkan keterangan tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan di alamat pembantu yang kost di Jalan Simolawang 6/20 D namun kamar kost sudah dalam keadaan kosong.

Selanjutnya dilakukan pencarian dialamat sesuai fotocopy KTP pembantu di Jalan Simolawang Barat 2, Surabaya juga tidak berada dialamat tersebut.

“Kemudian, anggota Opsnal menindak lanjuti melalui medsos adanya iklan penjualan HP yang dijual dengan tampilan wallpapernya sama seperti HP milik korban,” tambah Kadek.

BACA JUGA  Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Narkoba, Sita 14,97 Gram Sabu

Selanjutnya anggota melakukan penawaran dan kesepakatan harga untuk dibeli lalu melakukan COD (Cash on Delivery) di depan JMP Surabaya hingga keduanya dapat diamankan.

Pelaku Jefri diamankan saat menjual HP merk Samsung J7 warna putih tersebut dan istrinya diamankan di Perumahan Delta Mandala Semambung Sidoarjo pada, Rabu (8/7/2020) pukul 17.00 WIB.

Pasutri dan barang bukti dibawa ke Polsek Pabean Cantikan guna Proses penyidikan. Barang bukti yang diamankan, HP samsung J7, HP samsung J7 PRO dan HP samsung Galaxy. (Redho)

BACA JUGA  25 Kali Beraksi, Komplotan Bandit Dilumpuhkan Polrestabes Medan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Terbaru

error: Content is protected !!