Polsek Labuhan Ruku Amankan Seorang Pria Pencuri Handphone

- Editorial Team

Senin, 14 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Seorang pencuri handphone berinisial Nn (25) warga Dusun IV Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, tak berkutik saat diamankan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku.

Dia diringkus dari sebuah warung milik warga pada Minggu (13/8/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui KBO Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar SH MH membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian handphone.

Abdi menjelaskan, pada 3 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB di Kamar Gudang Ikan milik korban yang terletak di Gang Selamat Dusun Vll Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara, telah terjadi tindak pidana pencurian handphone merk Oppo A16 warna gold milik salah seorang warga bernama Syafrizal.

BACA JUGA  Ketangkap Massa Curi Ponsel, Ansori Diamankan Polsek Medan Area

Saat itu, pelaku masuk dengan cara merusak dan mendorong dinding kamar gudang yang terbuat dari papan triplek. Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar gudang dan mengambil handphone milik korban yang sedang dicas, lalu membawanya pergi.

Karena tak terima handphonenya dicuri, korban melaporkannya ke Polsek Labuhan Ruku.

Atas laporan tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Minggu 13 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib, personil Unit Lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi, pelaku pencurian handphone sedang berada di salah satu warung milik warga.

BACA JUGA  Mabuk, Oknum Kades di Luwu Timur Diduga Lakukan Pencabulan dan Kekerasan

Setelah mendapat informasi tersebut, personil di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC Panggabean SH MH langsung menangkap pelaku.

Dari tangan tersangka Nn, petugas berhasil menyita barang bukti berupa handphone merk Oppo A16 warna gold. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Labuhan Ruku. “Terhadap tersangka Nn dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e,5e dari KUHPidana,” tandasnya. (tim)

BACA JUGA  Polda Sumsel Ungkap Usaha Miras Oplosan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB