Bantul,TRIBRATA.TV — Seorang ibu muda berinisial TKS (25) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga melakban mulut serta mengikat tangan dan kaki anaknya yang masih berusia 3 tahun 11 bulan di rumah kontrakannya di wilayah Kedaton, Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret.
Peristiwa tersebut terungkap setelah warga menemukan balita itu dalam kondisi lemas pada Senin (1/6). Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Kepolisian menyebut tindakan tersebut diduga dilakukan oleh pelaku saat berada seorang diri bersama anaknya di rumah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku ingin beristirahat atau mencari waktu untuk menyegarkan pikiran dan tidak mempertimbangkan risiko yang dapat dialami anaknya akibat tindakan tersebut.
Menurut keterangan yang dihimpun, kondisi psikologis pelaku diduga menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi peristiwa itu. Pelaku disebut mengalami kelelahan dalam mengasuh anak seorang diri karena suaminya bekerja di Jakarta dan hanya pulang sekitar satu kali dalam sebulan.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Polres Bantul bersama perangkat setempat. Pada Kamis (4/6/2026), proses penyelesaian dilakukan melalui mediasi yang melibatkan pihak keluarga, kepolisian, dan pemerintah kalurahan.
Hasil mediasi menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan. Pelaku menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, sementara suaminya memilih memaafkan dan berkomitmen memperbaiki kondisi rumah tangga mereka.
Pasca kejadian, balita tersebut untuk sementara diasuh oleh keluarga dari pihak ayah di Kabupaten Gunungkidul. Sementara itu, pelaku dikabarkan akan pindah dari wilayah Kedaton.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera mencari bantuan keluarga, lingkungan sekitar, maupun layanan kesehatan apabila mengalami tekanan psikologis dalam pengasuhan anak guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








