Purwakarta, TRIBRATA TV
Awal tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta mengungkap perkembangan signifikan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
“Tim penyidik Kejari Purwakarta telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, kepada wartawan, Selasa (25/2/2025)
Kedua tersangka tersebut adalah Intan Riyani, yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta. Tersangka kedua adalah Dhiar Eko Prasetyo, yang merupakan pihak penyedia barang.
Martha menjelaskan, keduanya diduga terlibat dalam korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil yang diperuntukkan bagi 31 kelompok pembudi daya ikan wilayah Purwakarta pada 2023.
“Nilai kontrak untuk pengadaan tersebut mencapai angka Rp2.265.430.609,” katanya.
Martha mengatakan, meskipun dua tersangka telah ditetapkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan kemungkinan adanya penambahan tersangka baru masih terbuka lebar.
“Kejaksaan Negeri Purwakarta berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini, dengan harapan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara,” pungkasnya.(fuljo saefulrohman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









