Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) menggeledah Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT Cabang SoE pada Kamis 11 Juli 2024 sekira pukul 10:00 Wita hingga pukul 15:00 Wita.
Penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Semuel Sine, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2017-2019 lalu yang diduga tidak jelas pengelolaan yang dapat merugikan negara.
Kepada wartawan Semuel Sine, menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang nomor 9/Pen.Pid.Sus-TPKGLD/2024/PN.Kpg, yang dikeluarkan pada 8 Juli 2024.
“Selain itu, ada juga Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan No. O1/N.3.11/Fd.2/07/2024, tertanggal 1 Juli 2024,” jelasnya.
“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini telah meningkat ke tahap penyidikan dimana Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dokumen serta surat terkait pemberian fasilitas kredit kepada debitur dari tahun 2017-2019 lalu. Tujuannya untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka di balik perkara ini,” katanya.
Dalam penggeledahan, tim Penyidik mengumpulkan dokumen dan data untuk dijadikan barang bukti kemudian tahap selanjutnya pihaknya akan menggelar ekspos dengan Kejati untuk meminta ahli dari Inspektorat atau BPKP sebagai ahli untuk menentukan kerugian negara yang timbul sebagai dasar untuk menetapkan Tersangka dalam perkara ini.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








