Dugaan Korupsi Kredit KUR, Kejari TTS Geledah Bank NTT

- Editorial Team

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) menggeledah Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT Cabang SoE pada Kamis 11 Juli 2024 sekira pukul 10:00 Wita hingga pukul 15:00 Wita.

Penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Semuel Sine, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2017-2019 lalu yang diduga tidak jelas pengelolaan yang dapat merugikan negara.

Kepada wartawan Semuel Sine, menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang nomor 9/Pen.Pid.Sus-TPKGLD/2024/PN.Kpg, yang dikeluarkan pada 8 Juli 2024.

BACA JUGA  Kadis Perhubungan Sergai "Hilang Ditelan Bumi"

“Selain itu, ada juga Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan No. O1/N.3.11/Fd.2/07/2024, tertanggal 1 Juli 2024,” jelasnya.

“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini telah meningkat ke tahap penyidikan dimana Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dokumen serta surat terkait pemberian fasilitas kredit kepada debitur dari tahun 2017-2019 lalu. Tujuannya untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka di balik perkara ini,” katanya.

BACA JUGA  Polda NTT Canangkan Orangtua Asuh Anak Stunting

Dalam penggeledahan, tim Penyidik mengumpulkan dokumen dan data untuk dijadikan barang bukti kemudian tahap selanjutnya pihaknya akan menggelar ekspos dengan Kejati untuk meminta ahli dari Inspektorat atau BPKP sebagai ahli untuk menentukan kerugian negara yang timbul sebagai dasar untuk menetapkan Tersangka dalam perkara ini.

BACA JUGA  Jelang Dua Bulan Bertugas, Aspidsus Kejati Maluku Tuntaskan Tiga Perkara Korupsi, Mantan Mantri BRI Ditahan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru