Dugaan Korupsi Kredit KUR, Kejari TTS Geledah Bank NTT

- Editorial Team

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) menggeledah Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT Cabang SoE pada Kamis 11 Juli 2024 sekira pukul 10:00 Wita hingga pukul 15:00 Wita.

Penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Semuel Sine, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2017-2019 lalu yang diduga tidak jelas pengelolaan yang dapat merugikan negara.

Kepada wartawan Semuel Sine, menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang nomor 9/Pen.Pid.Sus-TPKGLD/2024/PN.Kpg, yang dikeluarkan pada 8 Juli 2024.

BACA JUGA  Anggota DPRD Kupang Cemburu Lihat Gedung DPRD TTS

“Selain itu, ada juga Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan No. O1/N.3.11/Fd.2/07/2024, tertanggal 1 Juli 2024,” jelasnya.

“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini telah meningkat ke tahap penyidikan dimana Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dokumen serta surat terkait pemberian fasilitas kredit kepada debitur dari tahun 2017-2019 lalu. Tujuannya untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka di balik perkara ini,” katanya.

BACA JUGA  Personil TNI dan Polri Ikuti Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara di Polres TTS

Dalam penggeledahan, tim Penyidik mengumpulkan dokumen dan data untuk dijadikan barang bukti kemudian tahap selanjutnya pihaknya akan menggelar ekspos dengan Kejati untuk meminta ahli dari Inspektorat atau BPKP sebagai ahli untuk menentukan kerugian negara yang timbul sebagai dasar untuk menetapkan Tersangka dalam perkara ini.

BACA JUGA  Temuan BPK di Dinas PUPR Merangin Dilirik Kejari Merangin

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!