Sitaro, TRIBRATA TV
Kasus meninggalnya Evia Maria Mangolo, mahasiswi Universitas Negeri Manado (UNIMA) asal Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, masyarakat, dan dunia pendidikan di Sulawesi Utara, Minggu (25/1/2026).
Peristiwa tragis yang terjadi pada akhir Desember 2025 itu bermula dari ditemukannya jenazah Evia di kamar kosnya di Kota Tomohon. Mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP), jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), itu diduga meninggal dalam kondisi gantung diri.
Namun, seiring berjalannya penyelidikan, kasus tersebut memunculkan berbagai dugaan serius, termasuk dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum tidak bertanggung jawab. Desakan publik agar kasus ini diusut secara tuntas pun terus menguat.
Dari Tanah Sitaro, suara keprihatinan dan tuntutan keadilan menggema. Evia bukan hanya seorang mahasiswi, tetapi juga harapan besar keluarga sederhana yang berjuang keras menyekolahkan anaknya demi masa depan yang lebih baik.
Ibu korban, Sofia Mangolo, mengenang Evia sebagai anak yang rajin dan penuh semangat. “Dia anak baik, rajin belajar, dan punya cita-cita besar. Kami hanya ingin dia berhasil,” ujarnya dengan suara bergetar.
Sementara itu, ayah korban, Antonius Mangolo, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bagasi di Pelabuhan Siau, turut menanggung beban duka dan perjuangan berat untuk mencari keadilan atas kematian putrinya.
“Kami hanya orang kecil,” kata Sofia Mangolo. “Saya hanya pembantu rumah tangga, suami saya buruh pelabuhan. Tapi kami manusia, kami masih berguna untuk nusa dan bangsa ini.”
Ungkapan pilu itu mencerminkan jeritan hati keluarga korban yang merasa berjuang sendirian menghadapi proses hukum yang panjang dan rumit.
Mereka berharap ada pendampingan dan perhatian dari semua pihak.
“Bantu kami, kawal kami,” pinta Sofia. “Kami hanya sebatang ranting kering, tapi kami ingin keadilan untuk anak kami.” Kasus ini pun menjadi perhatian luas masyarakat Sitaro dan Sulawesi Utara.
Solidaritas moral terus mengalir, seiring tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pembunuhan dan pelecehan seksual yang disebut-sebut dalam kasus ini.
Di tengah sorotan publik, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro angkat bicara. Kepala Bagian Hukum Setda Kepulauan Sitaro, Glen Makanoneng, SH, memberikan penjelasan saat ditemui di sela-sela kunjungan Tim Stamarena Mabes Polri yang meninjau lokasi relokasi Mako Polres Sitaro, pada 21 Januari 2026.
“Pada prinsipnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban moral untuk mengawal proses hukum, karena yang bersangkutan adalah warga masyarakat Sitaro,” ujar Glen Makanoneng.
Ia menegaskan peran pemerintah bersifat mengawal, bukan mengintervensi. Menurutnya, perkara pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pihak keluarga korban bersama kuasa hukumnya.
“Pemerintah tidak bisa melibatkan diri terlalu jauh, karena ini kasus pidana. Kami harus tetap menghormati asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Glen menjelaskan, pemerintah daerah akan memastikan proses hukum berjalan sesuai norma dan ketentuan yang berlaku, serta memantau sejauh mana perkembangan kasus tersebut.
“Intinya, pemerintah daerah tetap menghormati proses hukum. Apa pun keputusan nantinya, kita harus mengikuti hasil proses hukum,” tegasnya.
Terkait bantuan hukum, ia mengungkapkan adanya keterbatasan regulasi dan anggaran. Pemerintah daerah, kata dia, tidak memiliki alokasi dana untuk membiayai pengacara dalam perkara pidana.
“Dari segi pendanaan, memang tidak bisa, karena tidak ada anggaran untuk membiayai lawyer pada kasus pidana sesuai ketentuan Permendagri,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembiayaan hukum oleh pemerintah daerah hanya dimungkinkan dalam perkara perdata atau sengketa tata usaha negara (PTUN), bukan pidana.
Meski demikian, Glen menekankan bahwa perhatian pemerintah tidak berhenti. Pemantauan dan pengawalan moral tetap dilakukan agar hak-hak warga negara tetap terjamin.
“Kami tetap mengawal, memastikan proses ini berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai hukum,” ujarnya.
Kasus Evia Maria Mangolo kini menjadi cermin bagi banyak pihak, tentang pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa, penegakan hukum yang berkeadilan, serta kehadiran negara bagi warganya yang lemah.
Dari Tanah Sitaro, duka itu bertransformasi menjadi seruan keadilan. Keluarga korban berharap, di tengah keterbatasan mereka, kebenaran tidak terkubur bersama kepergian Evia.
“Mimpi kami untuk masa depan anak kami memang telah pupus,” kata Sofia lirih. “Tapi kami tidak ingin keadilan ikut mati.”
Kini, mata publik tertuju pada proses hukum yang berjalan. Harapan besar menggantung: agar keadilan benar-benar ditegakkan, dan peristiwa serupa tak kembali terulang di dunia pendidikan Indonesia. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








