Dugaan Illegal Loging di Kecamatan Merek Kabupaten Karo Sumatera Utara

- Editorial Team

Kamis, 24 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, TRIBRATA TV

dugaan illegal loging atau perambahan hutan lindung terjadi di kawasan Aek Hotang Desa Pengambatan Kecamatan Merek Kabupaten Karo Sumatera Utara. Puluhan hektar pohon pinus hutan lindung tersebut telah ditebang dengan sisa potongan bergelimpangan.

Padahal terlihat jelas lokasi ini memiliki tapal batas hutan lindung dengan tanda bertuliskan HL di sekitar lokasi. Namun Dinas Kehutanan Unit II Sumut KPH Wilayah VX Kabanjahe terkesan tutup mata.

Aksi dugaan perambahan hutan ini diungkap aktivis pemerhati lingkungan DPD Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Kabupaten Karo, saat melakukan investigasi ke lokasi hutan tersebut pada Selasa (22/12/2020).

WalantaraKaro dan tim media menemukan adanya aktivitas penebangan pohon illegal yang sepertinya tidak dilengkapi dokumen perizinan dari instansi yang berwenang.

Ketua DPD Walantara Karo Daris kepada awak media membenarkan temuan tersebut. Ia mengatakan awalnya satu unit truk bermuatan kayu pinus ditemukan keadaan rusak di jalan raya lintas Tigapanah-Merek.

BACA JUGA  Miliki 7 Istri, Pria Ngaku Imam Mahdi Diringkus Polisi

“Saat kami tanya terkait surat izin angkutan kayu dan dokumen lainnya, supir truk tersebut tak dapat menunjukkannya. Dirinya mengaku kayu yang diangkutnya berasal dari kawasan hutan sekitar Aek Hotang Desa Pengambatan. Karena supir truck tak dapat menunjukkan dokumen resminya, kami lalu menggiring truk tersebut ke Mapolsek Tigapanah Polres Tanah Karo, agar aparat kepolisian dapat mengamankan sementara truk dan kayu untuk pemeriksaan muatan dan perizinan”, katanya.

Walantara menduga aksi perambahan hutan ini sudah diketahui Dinas Kehutanan Unit II Sumut KPH Wilayah XV Kabanjahe Kabupaten Karo, namun sepertinya terkesan tutup mata.

Saat tim melaporkan temuan tersebut melalui telepon ke salah seoràng petugas Polisi Kehutanan (PolHut) bermarga Munte seolah olah acuh tak acuh dan enggan untuk datang menindak lanjuti temuan truk yang bermuatan gelondongan kayu pohon pinus. Ia beralasan dirinya sedang menghadiri pesta adat.

“Kepala KPH Wilayah XV Kabanjahe, Jaka Hubayanta, S.Hut saat dihubungi via selular tidak tersambung dan ternyata telah memblokir panggilan HP saya,” ujar Daris Kaban kesal.

BACA JUGA  Viral..!!, Proyek SPAM SIMAS 2020 Mantan Kades Bunga Baru Mencuat Kembali

Menurut Daris Kaban tim Walantara kemudian mengecek lokasi kawasan hutan lindung di sekitar Aek hotang. Tim menemukan potongan kayu bergelimbangan dan sisa pohon pinus yang ditebang oknum yang belum diketahui indetitasnya.

“Mungkin mengetahui Tim Walantara dan awak media datang ke lokasi, para pelaku penebang kayu melarikan diri ke dalam hutan, “ujarnya.

Daris Kaban menambahkan, Walantara karo akan segera menyurati dan melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum seperti Polres Tanah Karo, Kejaksaan Negeri Karo, Dinas Kehutanan Provinsi sumut maupun Direktorat jendral penegakan hukum (Ditjen Gakkum KLHK).

Ia minta dugaan perambahan kawasan hutan lindung ini diusut tuntas. Supremasi hukum ditegakkan dengan tujuan utama kita memberikan efek jera bagi para mafia perambah hutan.

“Diharapkan kinerja Dinas Kehutanan setempat untuk melakukan pencegahan terhadap dugaan perambahan liar seperti di kawasan hutan lindung di Aek Hotang Pengambatan Kecamatan Merek Kabupaten Karo Sumatera Utara,” kata Darus Kaban.

BACA JUGA  Polres Tanah Karo Temukan Ladang Ganja

Sementara Kepala KPH Wilayah XV Kabanjahe Dishut Sumut, Jaka Hubayanta, S.Hut tidak berada di kantornya Jalan Samura Kabanjahe Kabupaten Karo, Rabu (23/12/2020) dan sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi Walantara dan awak media terkait dugaan penebangan liar di hutan tersebut. (Sitta P Gurning)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB