Karo, TRIBRATA TV
Polres Tanah Karo menangkap pemilik tanaman ganja di Desa Singa Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Jumat (4/6/2021) sekira pukul 01.15 WIB di Jalan Rakutta Brahmana Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe persisnya di Pajak Singa Kabanjahe.
Penangkapan tersangka menindaklanjuti informas masyarakat adanya tanaman ganja di ladangnya. Menindaklanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan tersangka, Tujuanta Purba di Jalan Rakutta Brahmana Kelurahan Lau Cimba.
Dari penggeledahan badan dan tempat sekitar tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku menanam ganja di ladang miliknya. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke ladang milik tersangka yang berada di Desa Singa tepatnya di Perladangan Kenjahe.
Tiba ladang itu sekira pukul 02.30 WIB, petugas menemukan 19 batang tanaman pohon ganja dengan ketinggian 95 cm s/d 250 cm, 2 potongan plastik mulsa dan potongan kertas koran.
Tersangka mengaku pohon ganja tersebut miliknya yang ditanamnya sendiri.
Kemudian personil menyisir di sekitar perladangan Kenjahe Desa Singa namun tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya.
Ladang itu diamankan dan pada pukul 09.00 WIB, Bupati Karo Cory Sibayang didampingi Kapolres Tanah Karo, Wakapolres, Kasat Narkoba, Kapolsek Tigapanah dan Kepala Desa Singa mencabut 19 batang pohon ganja itu.
Batang pohon ganja itu diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Erwin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









