Polres Tanah Karo Temukan Ladang Ganja

- Editorial Team

Jumat, 4 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, TRIBRATA TV

Polres Tanah Karo menangkap pemilik tanaman ganja di Desa Singa Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Jumat (4/6/2021) sekira pukul 01.15 WIB di Jalan Rakutta Brahmana Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe persisnya di Pajak Singa Kabanjahe.

Penangkapan tersangka menindaklanjuti informas masyarakat adanya tanaman ganja di ladangnya. Menindaklanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan tersangka, Tujuanta Purba di Jalan Rakutta Brahmana Kelurahan Lau Cimba.

Dari penggeledahan badan dan tempat sekitar tidak ditemukan barang bukti narkotika.

BACA JUGA  Selama Bulan Ramadhan, 7 Tersangka dan 14 Kendaraan Diamankan Polres Tanjungbalai

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku menanam ganja di ladang miliknya. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke ladang milik tersangka yang berada di Desa Singa tepatnya di Perladangan Kenjahe.

Tiba ladang itu sekira pukul 02.30 WIB, petugas menemukan 19 batang tanaman pohon ganja dengan ketinggian 95 cm s/d 250 cm, 2 potongan plastik mulsa dan potongan kertas koran.

Tersangka mengaku pohon ganja tersebut miliknya yang ditanamnya sendiri.

BACA JUGA  Pencuri Tas di SPBU Ditangkap Polsek Torgamba, Labusel

Kemudian personil menyisir di sekitar perladangan Kenjahe Desa Singa namun tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya.

Ladang itu diamankan dan pada pukul 09.00 WIB, Bupati Karo Cory Sibayang didampingi Kapolres Tanah Karo, Wakapolres, Kasat Narkoba, Kapolsek Tigapanah dan Kepala Desa Singa mencabut 19 batang pohon ganja itu.

Batang pohon ganja itu diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Erwin)

BACA JUGA  Saat Gotong Royong, Warga Desa Hutabargot Madina Temukan Banyak Bong

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru