Ambon, TRIBRATA TV
Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H membuka Rapat Koordinasi Pembinaan Sumber Daya Manusia (Rakorbin SDM) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polda Maluku Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang mengusung tema “SDM Polri Unggul, Adaptif, dan Kolaboratif” ini berlangsung di Marina Hotel, Kota Ambon, Senin (24/11/2025).
Dalam sambutannya, Wakapolda menegaskan bahwa penguatan kualitas SDM merupakan bagian penting dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045. Ia menyebut SDM Polri harus selalu adaptif dan proaktif dalam menjawab tantangan perkembangan zaman.
“Berdasarkan RPJPN 2025–2045, kita memiliki peran strategis dalam mewujudkan Indonesia Emas. SDM Polda Maluku wajib menjadi teladan, memiliki integritas, dan terus meningkatkan kemampuan,” tegas Brigjen Imam.

Wakapolda juga mengingatkan bahwa kualitas dan integritas merupakan indikator utama SDM Polri yang unggul. Untuk itu, ia memaparkan lima siklus pembinaan SDM yang harus dijalankan dengan disiplin, yaitu: Penyediaan, Pendidikan dan Pelatihan, Penggunaan, Perawatan, dan Pengakhiran Dinas.
Selain itu, Wakapolda memberikan apresiasi kepada personel Polda Maluku yang meraih Penghargaan Hoegeng Corner pada Rakorbin SDM Polri Tahun 2025 di Jakarta. Prestasi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Rakorbin ini harus menghasilkan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi personel, demi mewujudkan Maluku yang aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya sebelum membuka kegiatan secara resmi.

Pembukaan Rakorbin turut dihadiri Karo SDM Polda Maluku, para Pejabat Utama (PJU) seperti Kabid Propam, Kabid Kum, Kabid Humas, serta para Kabag SDM Polres/Ta, Kasubbag Renmin, dan operator SDM Satker serta Satwil jajaran Polda Maluku. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









