Palas, TRIBRATA TV
Untuk menjaga kondusivitas wilayah serta memberantas penyakit masyarakat (pekat), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), sekaligus dalam Operasi Pekat Toba 2026.
Razia yang difokuskan pada tempat hiburan malam (THM) tersebut berlangsung pada Kamis malam (23/7/2026) hingga Jumat dini hari. Operasi yang dimulai sekitar pukul 01.00 WIB itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, dengan melibatkan 10 personel gabungan dari piket fungsi dan personel yang disiagakan khusus dalam Operasi Pekat Toba 2026.
Dalam kegiatan itu,terlihat, para petugas menyasar sejumlah lokasi yang disinyalir rawan peredaran barang terlarang dan gangguan kamtibmas, salah satunya Cafe Jalur II yang berlokasi di Jalan Lingkungan VI, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Di lokasi, usai memperkenalkan diri, petugas pun langsung melakukan pemeriksaan identitas pengunjung dan pengelola,melakukan pengeledahan keberadaan barang berbahaya, seperti narkotika dan minuman beralkohol (miras) dan sajam.
Dari hasil razia itu petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek serta minuman tradisional beralkohol yang diduga siap diedarkan.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kegiatan itu, 22 botol Anggur Merah, 13 botol Bir Bintang, satu botol Guinness, empat bungkus plastik berisi tuak, serta satu jeriken berkapasitas 20 liter yang berisi tuak.
Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk diproses lebih lanjut.
Petugas juga membuat berita acara serah terima barang bukti serta mendata identitas pengelola kafe guna kepentingan pemeriksaan.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Irwansyah Sitorus mengatakan, selain melakukan penertiban, personel juga berdialog dengan warga sekitar.
Dalam kesempatan itu, polisi menggali informasi terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli), premanisme, hingga kenakalan remaja yang dinilai meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Kami mengingatkan warga untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 jika melihat atau mengetahui adanya indikasi kejahatan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Irwansyah Sitorus. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









