Tak Terbukti Miliki Sabu, Kuasa Hukum dan Ahli Berharap Terdakwa Anak Dibebaskan

- Editorial Team

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, TRIBRATA TV

Proses sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada anak berhadapan hukum (ABH) hari ke 6 berlangsung dengan agenda tuntutan jaksa, Rabu (23/8/2023).

Duduk di kursi pesakitan MGD, seorang anak berusia 17 tahun didampingi tim kuasa hukum dari pengacara Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).

“Terimakasih kami sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum yang berkenan memenuhi eksepsi kami dengan mengindahkan Pasal 112 ayat (2) terhadap klien kami,” kata Ketua Tim Hukum P3HI Habib Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH kepada sejumlah wartawan seusai menghadiri sidang tuntutan JPU di Pangadilan Negeri Banjarmasin.

Menurut Aspihani, dalam kesaksian yang sudah disampaikan oleh para saksi pada sidang kemarin (Selasa, 22 Agustus 2023) terungkap fakta bahwa ABH tidak terbukti memiliki dan menguasai barang bukti sabu seberat 22,46 gram.

BACA JUGA  Seluruh Prajurit Yonmarhanlan I Ikuti Test Urine Dadakan

“Semua saksi mengatakan bahwa sabu itu bukan milik ABH, melainkan adalah milik EZA (buron atau DPO) pihak kepolisian, sehingga JPU hanya melakukan tuntutan terhadap ABH tiga bulan penjara. Insya Allah klien bakal bebas,”‘ ujar Aspihani.

Pengacara lainnya, Muhammad Mahyuni Aslie, SH, MM menyatakan, tuntutan JPU tiga bulan cukup beralasan. Namun dia berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara membebaskan kliennya dari tuntutan hukum.

“Kendati demikian kami tetap menghormati keputusan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ABHyang rencananya putusan akan digelar kembali pada Jum’at (25/8/2023) mendatang,” kata Mahyuni.

Sementara Saksi ahli dari Universitas Islam Kalimantan, Prof. Drs. H. Hanafi Arief, SH, MH, Ph.D menyampaikan MGD merupakan anak berhadapan hukum tidak dapat dinyatakan bersalah telah melanggar ketentuan hukum Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 6,3 Kg Sabu di Bandara Supadio

“Terdakwa hanyalah seorang anak yang berpendidikan SMP tidak tamat, karenanya dia tidak mengetahui benar salahnya suatu perbuatan menurut hukum positif Indonesia,” ujar alumni S-3 Ilmu Hukum Universitas Kebangsaan Malaysia ini.

Hanafi Arief yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana inipun menyampaikan, MGD hanyalah seorang pekerja service HP di Nizam Cell Banjarmasin yang terikat dengan majikan. Apalagi majikannya adalah kakak kandung pemilik sabu tersebut.

Ia takut akan kehilangan pekerjaan sehingga dapat dipahami kalau dia memilih diam daripada membuat laporan atau melaporkan kepada pihak lain.

“Saya berpendapat bahwa terdakwa MGD tidak dapat dinyatakan bersalah. Telah dengan “sengaja” melanggar Pasal 131 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebijaknya yang bersangkutan dibebaskan dari tuntutan hukum yang berlaku,” tukasnya.

BACA JUGA  30 Kg Sabu Dimusnahkan Polrestabes Medan

Diketahui tim hukum anak berhadapan hukum tersebut adalah, Habib Aspihani Ideris, Muhammad Mahyuni Aslie, Wijiono, Syahruji, Illa, Siti Wahidah, Normilawati, YG Sangari, Fauzie Rahman, Muhammad Rafiq dan Syaiful Bahri. Dan diadili oleh hakim Jamser Simanjuntak, SH, MH dengan Jaksa Galuh Larasati, SH. (gunawan/r)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB