Polres Aceh Tamiang Musnahkan Barang Bukti 416 Gram Sabu

- Editorial Team

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tamiang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Aceh Tamiang, pada Rabu (23/08/2023).

Pemusnahan tersebut, dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang AKP Yuara Aprilla, diwakili KBO Satresnarkoba Ipda Asril, Kasubsi penyidikan Kejaksaan Aceh Tamiang Arly Sumanto, Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Aceh Tamiang Fickry Abrar Pratama, PJ Kasi Bratas BNN Aceh Tamiang Haristudi dan Advokat Aceh Tamiang Suryawatu, S.H.

BACA JUGA  BNNK Simalungun: Dukungan Masyarakat Kunci Keberhasilan Pencegahan

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, saat dikonfirmasi mengatakan narkoba inu merupakan hasil dari penangkapan seorang tersangka dengan total seberat 416,98 gram.

“Pemusnahan barang bukti narkoba ini menegaskan komitmen Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang dalam memberantas peredaran narkotika. Saya berharap dengan tindakan tegas dan berkelanjutan, peredaran narkoba dapat diminimalisir dan masyarakat Aceh Tamiang dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba,” kata Kapolres. (HLubis)

BACA JUGA  Bawa Sabu Warga Titi Merah Ditangkap Sat Narkoba Batu Bara

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB