Batu Bara, TRIBRATA TV
J warga Desa Titi Merah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu sabu seberat 1,04 gram beserta barang bukti lainnya, Rabu (18/06/2025).
Kasihumas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi menjelaskan berawal personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada seorang orang laki-laki sedang Memiliki Narkotika Sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penangkapan serta berhasil mengamankan pelaku Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, ungkap Fahmi.
Selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Batubara membawa pelaku dan barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Pelka)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









