Kejari Sanggau Diminta Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana PSR

- Editorial Team

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Wan Daly Suwandi meminta kepada Kejari Sanggau untuk segera menahan 2 tersangka korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

“Sekalipun sudah menitipkan uang kerugian negara kepada penyidik bukan berarti menghilangkan kasus pidananya. Penahanan ini di anggap perlu untuk menepis isu negatif yang berkembang di masyarakat terhadap kejaksaan,” katanya, Rabu (23/8/2023).

Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto di ruang kerjanya, pada Rabu, (23/08/2023) menerangkan pihaknya sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi PSR pada 3 Maret 2023 lalu. Keduanya AZ dan AL dari Koperasi Unit Desa (KUD) di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada tahun 2019 – 2020.

Ia mengatakan tersangka sudah menitipkan perkiraan kerugian keuangan negara kepada penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Sanggau sebesar Rp1 miliar yang saat ini sudah disimpan di salah satu bank.

BACA JUGA  Sekda Kalbar Gelar Kopdar Grup WA Publik Relation

AZ merupakan pengurus Koperasi Unit Desa di Kecamatan Kapuas, dan tersangka AL merupakan pengusaha sawit. “Karenaa dinilai kooperatif serta tidak akan menghilangkan barang bukti, kedua tersangka tidak ditahan,” ujarnya.

Menurut Adi Rahmanto keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang -Undang Tindak Pidana Korupsi.

Diketahi KUD tersebut mendapatkan bantuan dalam kegiatan program PSR daei Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.

“KUD ini menerima dana peremajaan sawit rakyat sebanyak tiga tahap yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020 dan tahap III pada Juli 2020,” jelasnya.

Pada bulan Juli 2020 KUD ini mendapatkan bantuan program PSR sebesar Rp8.709.924.000.

Untuk program PSR tahap III pada bulan Juli tahun 2020, tersangka AZ mengusulkan peserta penerima program PSR sebanyak 130 orang dengan luasan 290,33 hektar, diantaranya terdapat 15 kapling lahan yang diajukan oleh tersangka AZ.

BACA JUGA  Korupsi APBDes, Jaksa Labuhanbatu Geledah Dua Kantor Kepala Desa

Padahal dalam program ini satu petani hanya boleh mengajukan dua kapling seluas maksimal 4 hektar.

Tersangka AZ dengan sengaja membuat administrasi seolah-olah data yang diajukan oleh masing-masing pemilik lama dan belum beralih kepemilikan kepadanya.

Tersangka AL mengusulkan lahan miliknya tersebut untuk menjadi peserta penerima PSR dengan meminta kelengkapan dokumen dari pemilik asal.

Dengan mengajukan seolah-olah kebun tersebut masih merupakan milik dari pemilik lahan sebelumnya.

Tersangka AZ bersama dengan tersangka AL mengetahui program PSR yang diberikan pada perkebunan paling luas 2 kapling atau 4 hektar perorang saja yang menjadi haknya.

“Dengan demikian terhadap data 13 kapling lahan milik tersangka AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.

Perbuatan tersangka AZ yang telah mengusulkan menggunakan sertifikat hak milik sebanyak 15 kapling lahan milik tersangka AL dan perbuatan tersangka AL selaku pengusaha sawit yang telah mendaftarkan 15 kapling lahan untuk mendapatkan bantuan program PSR bertentangan dengan Permentan 07 tahun 2019 tentang pengembangan SDM, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA  Proyek Kementerian PUPR Rehab SD Kalbar Rp96 M, Diduga Berbau Tak Sedap, Ada Setan Gundul Bermain

“Akibat Perbuatan tersangka AZ dan tersangka AL telah mengakibatkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp750 juta, sebelum dilakukan audit resmi oleh Auditor Negara,” tandasnya.(Syamsumen)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB