Pontianak, TRIBRATA TV
Jajaran Sat Reskrim Polresta Pontianak bergerak cepat merespon kekhawatiran masyarakat terkait informasi yang sempat viral di medsos terkait adanya peristiwa diduga segerombolan orang yang menganiaya pengendara motor dibeberapa lokasi di Kota Pontianak diantaranya di Jalan Ir. H. Juanda.
Menurut Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetyo kejadian tersebut memang benar. “Kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi. Dari rekaman CCTV, kejadian tersebut mengarah pada pelaku yang sama,dan identitas pelaku sudah kami dapatkan, kemudian kami berhasil mengamankan 4 pelaku tiga diantaranya masih anak dibawah umur,” ujarnya, Selasa (23/5/2023).
Keempat elaku R (14), ES (14), dan MFA (14) kami amankan pada hari Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 22.00 wib di daerah Pontianak Timur dan satu orang pelaku SH (18) kami amankan di wilayah Pontianak Barat. Dari keterangan pelaku, alasan mereka melakukan perbuatan tersebut hanya sekedar “iseng” dan tidak ada motivasi lain, khusus kejadian yang di Jalan Daya Nasional pelaku atas nama SH (18) sempat membawa lari sepeda motor korban usai korban ditendang dan diancam menggunakan senjata tajam,dan sepeda motor tersebut berhasil kami temukan di sebuah ruko kosong di Jalan Trans Kalimantan sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya,” tuturnya.
Dari keterangan pelaku SH,bsepeda motor tersebut ditinggalkan begitu saja karena pelaku takut untuk menjualnya dan tidak ada keinginan pelaku untuk menguasai sepeda motor tersebut.
“Keempat pelaku saat ini kami tahan di Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan,dari para pelaku dapat kami amankan barang bukti 1 unit sepeda motor, 2 bilah senjata tajam (celurit,dan parang) serta 1 buah STNK sepeda motor,untuk pelaku kami kenakan pasal 170 KUHP jo 351 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan,” ujar Tri Prasetyo.
( Rahmad.s )
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









