Polresta Pontianak Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan yang Viral di Medsos

- Editorial Team

Rabu, 24 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Jajaran Sat Reskrim Polresta Pontianak bergerak cepat merespon kekhawatiran masyarakat terkait informasi yang sempat viral di medsos terkait adanya peristiwa diduga segerombolan orang yang menganiaya pengendara motor dibeberapa lokasi di Kota Pontianak diantaranya di Jalan Ir. H. Juanda.

Menurut Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetyo kejadian tersebut memang benar. “Kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi. Dari rekaman CCTV, kejadian tersebut mengarah pada pelaku yang sama,dan identitas pelaku sudah kami dapatkan, kemudian kami berhasil mengamankan 4 pelaku tiga diantaranya masih anak dibawah umur,” ujarnya, Selasa (23/5/2023).

BACA JUGA  Selama Bulan Juli, Polres Bondowoso Ungkap 6 Kasus Narkotika

Keempat elaku R (14), ES (14), dan MFA (14) kami amankan pada hari Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 22.00 wib di daerah Pontianak Timur dan satu orang pelaku SH (18) kami amankan di wilayah Pontianak Barat. Dari keterangan pelaku, alasan mereka melakukan perbuatan tersebut hanya sekedar “iseng” dan tidak ada motivasi lain, khusus kejadian yang di Jalan Daya Nasional pelaku atas nama SH (18) sempat membawa lari sepeda motor korban usai korban ditendang dan diancam menggunakan senjata tajam,dan sepeda motor tersebut berhasil kami temukan di sebuah ruko kosong di Jalan Trans Kalimantan sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya,” tuturnya.

BACA JUGA  KPK Sesalkan Ucapan Akademis Terkait Penahanan Bupati Labura

Dari keterangan pelaku SH,bsepeda motor tersebut ditinggalkan begitu saja karena pelaku takut untuk menjualnya dan tidak ada keinginan pelaku untuk menguasai sepeda motor tersebut.

“Keempat pelaku saat ini kami tahan di Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan,dari para pelaku dapat kami amankan barang bukti 1 unit sepeda motor, 2 bilah senjata tajam (celurit,dan parang) serta 1 buah STNK sepeda motor,untuk pelaku kami kenakan pasal 170 KUHP jo 351 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan,” ujar Tri Prasetyo.
( Rahmad.s )

BACA JUGA  Sempat Melarikan Diri, Narapidana Rutan Kelas I Tanjungpinang Akhirnya Dibekuk

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB