Sempat Melarikan Diri, Narapidana Rutan Kelas I Tanjungpinang Akhirnya Dibekuk

- Editorial Team

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Sinergitas dengan pihak Rutan Kelas I Tanjungpinang akhirnya membuahkan hasil. Narapidana pelarian atas nama Zul Fauzi Rahman alias Ibrahim dalam perkara penggelapan kendaraan bermotor berhasil dibekuk pada Senin (14/11/2022) ba’da Subuh pukul 05.10 WIB di Jalan Garuda, Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.

“Kami pihak Rutan melakukan upaya penangkapan kembali WBP tersebut dan bekerja sama dengan seluruh jajaran Kemenkumham Kepulauan Riau dan APH lainnya, baik dari Polres Bintan, Polres Tanjungpinang, BINDA Kepri, dan APH lainnya. Juga informasi masyarakat dan rekan media, ” terang Eri Erawan, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Senin (14/11/2022)

BACA JUGA  Jual Sabu, 2 IRT dan 2 Residivis Ditangkap Polres Labuhanbatu

Menurut Eri,atas kejadian tersebut,. pihak Rutan terus berkomitmen untuk terus mengevaluasi, memperbaiki kinerja petugas dalam meningkatkan pelayanan yang lebih baik, lebih transparan dan akuntabel.

“Rutan terus berkomitmen dan memperbaiki integritas petugas dan memastikan sanksi yang terukur sesuai aturan yang berlaku jika ada petugas kami yang melakukan pelanggaran, “tegas Eri.

“Dengan kejadian ini, kami akan tetap berusaha untuk memastikan memenuhi hak- hak warga binaan, meski demikian kami membutuhkan bantuan dari masyarakat maupun rekan media untuk memperbaiki pelayanan kami serta mengembalikan kepercayaan masyarakat atas program – program pembinaan yang kami laksanakan, “katanya.

BACA JUGA  Ditegur Kerja Tak Becus, Karyawan Tikam Majikan

“Sekali lagi kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Kemenkumham Kepulauan Riau, Polres Bintan, Polres Tanjungpinang, BINDA dan APH dan masyarakat atas sinerginya. Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa selalu memberkahi kita semua , “tutupnya. (m.holul)

BACA JUGA  Jajaran Polres Kubu Raya Ringkus Pelaku Judi, Narkoba dan Penganiayaan Ringan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB