Sarolangun, TRIBRATA TV
Terkait pemberitaan yang berjudul “Akibat Rangkap Jabatan, Kepsek Kurang Memperhatikan Lingkungan Sekolah”, Kepsek SDN 087 Limbur Tembesi II, M. Sahid angkat bicara.
Diketahui beberapa waktu lalu sekolah ini mengalami insiden terjadinya kebakaran di beberapa ruang kelas.
Belakangan juga diketahui Kepsek SDN 087 merangkap jabatan sehingga diduga menyebabkan kurang perhatiannya terhadap lingkungan dan bangunan sekolah. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan orang tua siswa tentang kualitas bangunan dan pendidikan.
“Kami tahu kepala sekolah ini rangkap jabatan, selain menjadi kepala sekolah ia juga menjadi Ketua BPD di Desanya, dengan kesibukan menjalani tugas-tugasnya kami menyayangkan kenapa sekolah ini kurang diperhatikan. Tampak jelas bangunan sekolah sudah banyak yang rusak seperti plafon dan dinding bangunan banyak yang mengelupas,” kata seorang wali murid yang enggan namanya disebutkan, beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu Muhammad Sahid saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/4/2025) mengaku untuk kebersihan lingkungan pihaknya terus berupaya menjaga kebersihan itu melalui gotong royong sebulan sekali.
“Terkait masalah sarana dan prasarana yang rusak atau kurang memadai kita selalu berupaya meminta bantuan kepada pihak terkait baik pemerintah maupun swasta,” ujarnya.
Ia juga menegaskan fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah. “Insha Allah saya lebih mengutamakan fokus ke tugas saya sebagai PNS dalam keseharian saya,” katanya.
Saat wartawan media ini meminta tanggapan terkait bangunan sekolah yang dinilai masyarakat sudah seharusnya dibenahi, Muhammad Sahid menjelaskan, “Sesuai petunjuk dinas kemarin kita perbaiki dapodik, kemarin sudah diutus operator, juga operator kabupaten sudah mengerjakan perbaiki dapodik dan Alhamdulillah sudah diperbaiki,”katanya.
Menurutnya, soal sekolah seharusnya memang tanggung jawab bersama. “Kalau hanya bergantung kepada kepala sekolah, ya tidak ada kemampuan, hanya inilah kemampuan kepala sekolah,” tambahnya.
Terkait masalah rangkap jabatan menurutnya tidak ada masalah, baik itu di Dinas PMD maupun BPD. Tidak ada larangan PNS untuk ikut serta dalam kegiatan masyarakat.
“Setahu kami tidak ada larangan baik itu juga di Dinas PMD masalah desa, juga BPD tidak ada larangan Guru/atau PNS guru ikut serta dalam kegiatan masyarakat,” tutupnya.(Midah)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








