Sitaro, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, Jaksa Penyidik resmi menahan tersangka berinisial MP terkait kasus pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMA Negeri 1 Siau Timur Tahun Anggaran 2022.
Penahanan terhadap MP dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan tersebut. MP diketahui berperan sebagai perwakilan dari CV. Ibrian Jaya Pratama yang menjadi pelaksana pekerjaan pembangunan RKB di sekolah tersebut.
Dalam proses penyidikan, Kejari Sitaro mengungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan secara bersama-sama antara MP dan tersangka lainnya, yakni IKM yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro, Anang Suhartono, SH, M.H, menjelaskan bahwa MP telah menerima pembayaran proyek pembangunan ruang kelas baru tersebut dengan total nilai sebesar Rp391.999.760.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya manipulasi dokumen progres pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka IKM. “Tersangka IKM membuat laporan progres pekerjaan sebesar 85 persen, padahal kondisi riil pekerjaan di lapangan hanya sekitar 40 persen,” ungkap Kajari Sitaro saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (10/03/2026).
Manipulasi dokumen tersebut kemudian menjadi dasar pencairan dana proyek ke rekening perusahaan pelaksana, yakni CV. Ibrian Jaya Pratama. Setelah dana masuk ke rekening perusahaan, sebagian dana tersebut diketahui kembali ditransfer oleh MP kepada tersangka IKM.
“Setelah dana dicairkan ke rekening CV. Ibrian Jaya Pratama, tersangka MP mentransfer sebagian dana tersebut kepada tersangka IKM,” jelas Anang Suhartono.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp346.972.764.
Atas perbuatannya, tersangka MP dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, tersangka MP resmi menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Masa penahanan tersebut terhitung sejak 10 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026.
“Tersangka MP ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Manado untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kajari Sitaro.
Kejari Sitaro juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum ini, menurut Kajari, merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas praktik korupsi di daerah.
“Penanganan perkara ini menjadi bentuk komitmen kami untuk memastikan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan bersih serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkas Anang Suhartono. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









