Tahun 2025, Kejari Deli Serdang Tangani 11 Perkara Pidana Mati dan 14 Seumur Hidup

- Editorial Team

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Selama tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menangani 11 perkara pidana dengan tuntutan mati, dan 14 perkara dengan tuntutan seumur hidup.

Demikian press release capaian kinerja Kejari Deli Serdang tahun 2025 dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Revanda Sitepu SH, MH, didampingi seluruh Kepala Seksi dari bidang masing-masing, Selasa (23/12/2025).

Dijelaskan Revanda Sitepu, Kejari Deli Serdang meraih penghargaan peringkat II dalam pencapaian kinerja dan prestasi terbaik bidang intelijen tahun 2025.

“Kejari Deli Serdang memiliki dua cabang yaitu Cabang Kejari Deli Serdang di Labuhan Deli dan Pancur Batu. Kedua cabang tersebut sangat berperan menunjang kinerja Kejari Deli Serdang,” sebutnya.

Dijelaskannya, Bidang Pembinaan, pagu anggaran tahun 2025 Rp20.719.242.000 dan realisasi sebesar Rp21.992.946.352 dengan persentase 106,15 persen. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) target Rp916.550.000, terealisasi Rp11.327.134.459, terjadi peningkatan 1.235,84 persen.

BACA JUGA  Tabrak Sepedamotor dan Pohon, Warga Sunggal Tewas

“Jumlah pegawai pada Kejari Deli Serdang, pegawai jaksa sebanyak 38 orang, pegawai tata usaha sebanyak 79 orang sehingga total sebanyak 117 orang. Untuk peningkatan kinerja pegawai / pengembangan sumber daya manusia yang menerima kenaikan pangkat 9 orang, lelang barang milik negara berupa mobil tahanan tahun 2025 sebesar Rp40.200.000,” sebut Kajari.

Sedang Bidang Intelijen, ada 10 kegiatan pengumpulan data atau bahan keterangan. Kemudian ada kegiatan penerangan hukum, penyuluhan hukum berupa program Jaksa masuk sekolah dan Jaksa menyapa. Bidang pidana umum tahap pra penuntutan yaitu SPDP 874 perkara, 629 perkara tahap I, tahap penuntutan 880 perkara, tahap. Pelimpahan (P-31) 877 perkara. Upaya hukum 148 perkara, banding 6 perkara, peninjauan kembali (PK) 25 perkara sehingga total 179 perkara

“Perkara Eksekusi 779 perkara putusan Pengadilan Negeri, 66 perkara putusan Pengadilan Tinggi, putusan Mahkamah Agung 212 perkara sehingga total 1.057 perkara. Denda perkara Rp1.545.000.000, biaya perkara Rp3.646.000, uang rampasan Rp955.106.717. Berkas tilang disetor Rp1.330.000 (tahun sebelumnya), disetor manual Rp238.307.000. Total keseluruhan Rp2.747.245.217,” urai Kajari Deli Serdang

BACA JUGA  Minum Racun, Watiyem Tewas

Untuk tuntutan pidana mati ada 11 perkara dengan vonis hukuman mati 9 perkara, tuntutan pidana seumur hidup 14 perkara dengan vonis seumur hidup 14 perkara, 14 perkara restorative justice. Bidang pidana khusus, penyelesaian perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi 10 perkara, penyelidikan 4 perkara, penyidikan 4 perkara, pra penuntutan 19 perkara dan penuntutan 19 perkara. Perkara eksekusi penyelesaian perkara tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan cukai dan pajak) 1 perkara penuntutan.

Pengembalian kerugian negara denda Rp650.000.000, uang pengganti Rp7.698.116.837 sehingga totalnya Rp8.348.116.837

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pelaksanaan MoU tahun 2025 sebanyak 26 kegiatan surat kuasa khusus (SKK) Litigasi sebanyak 4 SKK, non litigasi sebanyak 97 SKK, legal Assistance sebanyak 27 SKK, pemulihan keuangan negara dari bantuan hukum SKK sebesar Rp3.232.334.051 dan pelayanan hukum sebanyak 260 kegiatan.

BACA JUGA  Pokja ULP dan Oknum PPK Kabupaten Sekadau Akan Dilaporkan ke Kejati Kalbar

Bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, penerimaan negara bukan pajak dari barang rampasan negara melalui dilelang / penjualan langsung. Target potensi Rp100 juta diselesaikan Rp78.080.000, persentase capaian 78,08 persen. Penjualan langsung barang rampasan Rp93.225.000.

“Total penerimaan negara bukan pajak seluruh bidang Rp11.327.134.459,” tutup Kajari Deli Serdang. (Febri)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB