Sekadau, TRIBRATA TV
Isu skandal lelang di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, semakin memanas. Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Oknum PPK diduga terlibat dalam praktek yang mencurigakan.
Sekretaris Jenderal Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Wawan Daly Suwandi, bersama Pelaksana Harian Ketua Sujanto, SH, berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya kebocoran dokumen tender sebelum dan setelah waktu/jadwal pembukaan resmi. Salah satu peserta tender, Salam perwakilan dari CV Tunas Mandiri, diketahui telah mengakses rincian isi dokumen dari CV Clara Beneficia beberapa jam setelah pembukaan dokumen penawaran atau tepatnya pada pukul 18;21 tanggal 21 Agustus 2024,” kata Wawan Daly dalam konferensi pers pada Jumat, 11 September 2024.
Dia menilai perbuatan ini sangat mencurigakan dan menunjukkan adanya pelanggaran oleh Pokja. Persyaratan teknis, seperti Ponton berkapasitas minimal 20 ton dan concrete pump berkapasitas 80 m³/jam, tampaknya tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
“Kami menduga persyaratan ini sengaja dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu dan menyulitkan peserta lain, yang dapat merugikan negara,” katanya.
Menurutnya laporan ini mencakup dugaan kebocoran dokumen, ketidaksesuaian persyaratan teknis, dan manipulasi dalam proses tender. Misalnya, persyaratan Ponton berkapasitas 20 ton dinilai tidak logis karena lokasi proyek di Desa Sungai Sambang tidak mungkin dijangkau oleh Ponton dengan kapasitas itu. Selain itu, persyaratan concrete pump berkapasitas 80 m³/jam dianggap berlebihan, mengingat kebutuhan beton di lapangan hanya 100,94 m³, yang memungkinkan pekerjaan selesai dalam waktu 76 menit atau jauh lebih cepat dari yang dipersyaratkan.
Jika dugaan ini terbukti, kerugian negara bisa sangat besar. Ada kekhawatiran penyelenggara tender mungkin memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pihak tertentu, yang dapat merugikan keuangan negara dan integritas proses lelang.
“Salah satu unsur tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, Pasal 2 UU 31/1999 juncto Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 (1), Pasal 3 UU 31/1999 juncto Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016,” katanya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









