Jakarta, TRIBRATA TV
Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka kasus ijazah palsu. Penetapan ini dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan surat ketetapan Bareskrim, status tersangka Hellyana telah diputuskan sejak tanggal 17 Desember 2025. Hellyana diduga melakukan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, hingga penggunaan gelar akademik ilegal.
Ia dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara. Selain itu, ia terancam pelanggaran UU Pendidikan Tinggi dan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami rincian kasus lebih lanjut terkait penetapan tersangka tersebut. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









