Medan, TRIBRATA TV
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, didampingi Panit, Ipda Eko Priya, berhasil mengungkap dan menangkap satu orang pelaku tindak pidana pencurian besi dari sebuah bengkel las di Jalan Jati II, Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota. Pencurian itu terjadi pada 15 Juni 2026, sekira pukul 08.00 WIB lalu.
Kepada awak media ini, Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, didampingi Wakapolsek, AKP Harles Gultom dan Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan membenarkan keberhasilan menangkap pelaku rayap besi.
Pelaku beraksi di bengkel las milik korban, Hendri Simanungkalit (56) warga Jalan Bahagia Komplek Fortune Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
“Pelaku bernama Ramadhan (36) warga Jalan Pelajar Gang Mestika Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Dia ditangkap pada Minggu 26 Juli 2026 sekira pukul 01.30 WIB dari kawasan Jalan Bahagia Medan,” kata Kapolsek, Minggu (26/7/2026) malam.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku aksinya dilakukan bersama seorang rekannya berinisial K (buron) dengan mengunakan betor milik K. Barang hasil curian dijual ke gudang botot di kawasan Jalan Mandala seharga Rp400.000.
“Hasilnya dibagi dua dan digunakan untuk berfoya – foya,” sambung Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2016. Ia dipenjara 1 tahun 6 bulan. Lalu pada tahun 2018, pernah menjalani hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dengan kasus yang sama di Polsek Medan Area.
Iptu Poltak Tambunan, menambahkan, untuk rekan pelaku yang berinisial K, polisi akan terus melakukan pengembangan dan mencari keberadaanya.
“Ada pun kerugian korban, 15 batang plat besi ukuran 30x 30x 12 milimeter dan ditaksir kerugian sebesar Rp2.500.000,” tambahnya.
Kita dari Polsek Medan Kota, menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat serta memastikannya keamanan dan ketertiban tetap terjaga, tegas Iptu Poltak Tambunan. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









