Simeulue, TRIBRATA TV
SMA Negeri 1 Simeulue Barat kembali menggelar kBakti Sosial bersama siswa-siswi. Kegiatan ini dipimpin Dewan Guru dan dilaksanakan pada Sabtu, 25 Juli 2026 di 4 lokasi berbeda di wilayah Simeulue Barat.
Bakti sosial kali ini merupakan kegiatan kedua yang dilaksanakan sekolah. Ratusan siswa dengan seragam hijau toska terlihat antusias membersihkan lingkungan pantai, masjid, dan fasilitas umum.
Keempat lokasi bakti sosial adalah Masjid Muhajirin Sibigo, Pantai Pelabuhan Sibigo, Masjid Desa Babul Makmur dan Masjid Desa Batu Ragi.
Dari pantauan di lapangan, salah satu lokasi pembersihan difokuskan di area Pantai Pelabuhan Sibigo. Para siswa bersama guru memungut sampah plastik, ranting, dan membersihkan area pesisir.
Tanamkan Jiwa Peduli Lingkungan Sejak Dini
Salah seorang Dewan Guru SMA Negeri 1 Simeulue Barat yang diwawancarai awak media menyampaikan, tujuan utama kegiatan ini adalah menanamkan kesadaran siswa tentang pentingnya kebersihan lingkungan.
“Bakti sosial SMA Negeri 1 Simeulue Barat ini sudah dua kali kegiatan dengan yang sekarang. Tujuan utama adalah agar para siswa-siswi mengerti tentang kebersihan lingkungan, peduli lingkungan yang sehat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini selaras dengan program Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Simeulue Barat, Syafrial Sultan Selim.
“Bakti sosial ini bekerja sama dengan masyarakat dan warga sekolah, terutama tentang kebersihan lingkungan dan tempat ibadah,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Simeulue Barat Syafrial Sultan Selim menghimbau kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat agar membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya.
“Kita ingin melahirkan generasi yang tidak hanya pintar di kelas, tapi juga peduli dengan kebersihan dan lingkungan sekitarnya,” tegas Kepsek.
Pihak sekolah berharap kegiatan bakti sosial seperti ini bisa rutin dilakukan dan menjadi contoh bagi sekolah lain di Kabupaten Simeulue untuk menjaga kebersihan lingkungan bersama. (Jahar)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









