Medan, TRIBRATA TV
Pimpinan Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Gereja Oikoumene (Chapel USU) Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div dilaporkan ke Polda Sumut pada tanggal 10 Juni 2026 oleh Jedi Walda bulan lalu.
Pendeta Gloria dituduh melakukan pengrusakan dengan kekerasan, padahal tidak pernah melakukan tuduhan tersebut.
Atas laporan tersebut kini penyidik Unit 4 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut yang menangani perkara telah memanggil pendeta sebagai terlapor, dan memenuhi undangan klarifikasi pada Kamis (23/7/2026).
Pendeta Gloria datang bersama beberapa pendeta dan majelis serta jemaat gereja dengan didampingi Tim hukum LBH Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara.
Terkait pelaporan, Sekretaris Umum PGI Wilayah I Sumatera Utara, Pdt. Ahmad Sajli Pinem, M.Th mengaku kaget atas informasi pelaporan tersebut. Bahkan, ia mengatakan baru mengetahui dari wartawan bahwa Pimpinan POUK Gereja Oikoumene (Chapel USU) dilaporkan ke Polda Sumut.
”Kami pun baru tahu hal ini dari bapak (wartawan). Makanya kami kaget juga atas info yang amang sampaikan. Itupun saya akan share ini ke teman MPH,” kata Pdt. Ahmad Sajli Pinem, Minggu (26/7/2026).
Menanggapi pernyataan Sekretaris Umum PGIW-SU, Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumut, Dedy Mauritz Simanjuntak menegaskan bahwa pelapor ini diduga bagian dari Yayasan dan PGI.
Kata Dedy, banyak pihak mempertanyakan bagaimana sikap PGI terhadap kasus ini. Sebab diketahui bahwa PGI ada dipusaran konflik POUK Chapel USU melalui Ketua Umum Pdt. Viktor Tinambunan. Pihak MUKI menunggu sikap dari PGI Wilayah I Sumut.
”Kita tunggu bagaimana PGI bekerja untuk menyelesaikan persoalan ini. Harusnya PGI ada disitu membela POUK Chapel USU, karena POUK adalah anak kandung PGI,” tegas Dedy diujung telepon.
Lantas, Dedy Mauritz pun menyindir keras pengurus PGIW-SU menyampaikan, agar PGI jangan hanya mau menerima iuran dari POUK Gereja Oikoumene Chapel USU tiap tahun, namun ketika ada anggota menghadapi masalah harus hadir dan proaktif memperhatikan pimpinan gereja.
Dalam kesempatan itu, Dedy Mauritz juga menuntut pertanggungjawaban dari PGI bagaimana sikap mereka apabila ada anggotanya sedang mengahadapi masalah.
”Jangan hanya mau terima iuran saja, tapi ketika anggotanya mengalami kasus seperti ini dibiarkan. Intinya PGI harus bertanggungjawab melindungi Pdt. Gloria Balle dan menuntut pertanggungjawaban PGI untuk melindungi anggotanya,” tegasnya.
Pada saat ini, imbuhnya, Pendeta Gloria Iriany Balle terancam masuk penjara, dia mengalami kriminalisasi, jadi seharusnya ini tugasnya PGI. Memang tim LBH MUKI Sumut sudah mendampingi Pdt. Gloria Kamis lalu mulai pagi sampai hampir larut malam, itu hanya untuk memastikan bahwa pendeta tidak dikriminalisasi. PGI dimana?.
Sebelumnya, ratusan jemaat POUK Gereja Oikoumene (Chapel USU) yang berlokasi di Jalan Dr. Sumarsono, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan membongkar paksa penutupan gereja yang dilakukan sejumlah oknum, termasuk seorang anggota DPRD Sumut berinisial TS pada Minggu (12/4/2026).
Penutupan sepihak tersebut memicu reaksi kemarahan dari jemaat yang telah puluhan tahun beribadah di gereja tersebut. Tindakan pembongkaran dilakukan karena jemaat merasa hak mereka untuk beribadah telah dirampas paksa.
Atas pembongkaran pagar seng tersebut Pemimpin POUK Gereja Oikoumene (Chapel USU) Pdt. Gloria Iriany Balle dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada Rabu (10/6/2026) oleh Jedi Walda. Pelapor menuduh pendeta melakukan pengrusakan dengan kekerasan terhadap pagar seng.
Laporan ini dianggap salah alamat, tidak berdasar dan tak masuk akal karena disinyalir hanya bentuk menakut-nakuti, menekan serta akal-akalan belaka, dimana agar Pendeta meninggalkan gereja tempat ia memimpin ratusan jemaat.
”Itu (pengrusakan) tidak ada saya lakukan, itu fitnah yang sangat keji dan tuduhan menyakitkan,” bantah Pdt Gloria, Kamis (23/7/2026) usai diperiksa penyidik.
Atas laporan itu, Pdt Gloria merasa sedih karena biasanya ia datang ke Polda Sumut melayani Firman dan memberitakan kebenaran berkotbah, namun hari ini ia datang dengan tuduhan melakukan tindak pidana pembongnaran seng.
Ironisnya, laporan itu diduga sengaja dibuat untuk menutupi-nutupi serta mengalihkan perhatian publik terhadap dugaan kejahatan dan tindak pidana yang lebih dulu dilakukan pelapor bersama beberapa orang mantan majelis maupun pelayan di POUK Gereja Oikoumene Chapel USU.
Dugaan tindak pidana yang sengaja ditutupi dan dikaburkan pelapor adalah disaat mereka menutup gereja menggunakan seng serta menggeboknya pada tanggal 12 April 2026 lalu. Selain menutup gereja, pelapor dkk memasang spanduk larangan beribadah dengan dalih renovasi.
”Saat itu kami sedang beribadah tiba-tiba di malam hari terjadi pemagaran gereja dengan seng, membuat kami beribadah terganggu. Tanpa ada pemberihuan sebelumnya baik lisan maupun tulisan gereja kami ditutup pakai seng,” kata jemaat.
Terkait penutupan gereja, seharusnya pendeta yang lebih tepat membuat laporan ke polisi, karena ia menjadi korban penutupan gereja secara paksa oleh pelapor dan beberapa eks majelis dan pelayan.
Namun, hal itu tidak dilakukannya lantaran tidak ingin masalah berlarut-larut tanpa penyelesaian. Bahkan ia tak berkenan gara-gara menutup gereja harus memenjarakan orang yang notabene mantan majelis dan penatua gereja yang ia pimpin selama puluhan tahun.
Kini berbagai pihak akan mempertimbangkan untuk melaporkan para oknum-oknum tersebut ke aparat penegak hukum, karena telah menutup gereja pakai seng. Menurutnya, ulah mereka menutup gereja adalah tindak pidana juga.
Pelapor Jedi Walda diduga hanya sebagai suruhan untuk melaporkan Pdt. Gloria Iriany Balle ke Polda Sumut, sebab mereka saja tidak saling kenal, Pendeta pun kaget kanapa orang yang tidak dikenalnya bisa membuat laporan dengan tudingan yang tidak masuk akal. Itu menjadi pertanyaan besar bagi pendeta, kapan ia melakukan pengrusakan?.
”Saya tidak mengenal pelapor yang malaporkan saya. Ini sungguh tindakan yang sangat menyedihkan, menyakitkan seorang pendeta dilaporkan dengan orang yang tidak kita kenal,” ujar Pdt Gloria.
Informasi dari jemaat diduga keras bahwa pelapor hanya suruhan oleh para mantan majelis dan penatua gereja yang belakangan ini selalu berupaya untuk menggulingkan pendeta dari pucuk kepemimpinan POUK Gereja Oikoumene Chapel USU. Mereka adalah berinisial NNS, RS, TB, TS (oknum anggota DPRD Sumut), PS dan RM.
Dasar pelaporan ke Polda Sumut tak lain karena jemaat membongkar kembali seng-seng yang menutup gerejanya. Seng dan gembok tersebut dibongkar jemaat karena menutup dan menghalangi beribadah tanpa pemberitahuan. Saat itu gereja ditutup malam hari.
”Selesai ibadah kami tidak bisa pulang dan terganggu masuk gereja sehingga kami jemaat membuka seng itu supaya jemaat bisa keluar dan masuk ke gereja. Gara-gara itu kami dituduh merusak seng, padahal kami mau beribadah. Kami terganggu dengan penutulan seng saat itu,” kata jemaat.
Berdasarkan data dan fakta yang diterima redaksi, dalam video terlihat jelas bahwa gereja ditutup malam hari menggunakan seng cat warna coklat. Ajaibnya, beberapa personil Security dari kampus Universitas Sumatera Utara (USU) juga ikut menutup. Malam hari ditutup untuk mengelabui jemaat. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









